KPU Maluku Tenggara Umumkan Penelitian Persyaratan Calon dan Buka Tanggapan Masyarakat untuk Pilbup 2024

Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara resmi mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 07/PL.02.2-PU/8102/2024, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon selama periode 15-18 September 2024.

Dalam rangka memastikan transparansi dan partisipasi publik, KPU juga menyediakan dua saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya: melalui portal daring https://infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke Helpdesk Pencalonan di kantor KPU Maluku Tenggara di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ohoijang Watdek.

Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat:

  1. Drs. Muhamad Thaher Hanubun – Memenuhi Syarat
    Charlos Viali Rahantoknam, S.H, M.Kn – Memenuhi Syarat
  2. Djamaludin Koedoeboen, S.H, M.H – Memenuhi Syarat
    Willibrordus Lefteuw – Memenuhi Syarat
  3. Martinus Sergius Ulukyanan, S.Sos – Memenuhi Syarat
    Drs. A Yani Rahawarin, M.Si – Memenuhi Syarat

KPU Kabupaten Maluku Tenggara mendorong masyarakat untuk aktif memberikan masukan, terutama terkait status hukum calon, hasil penelitian administrasi, atau dukungan bagi pasangan calon.

Berbagai dokumen penunjang seperti KTP elektronik dan bukti relevan perlu diunggah atau diserahkan ke KPU sebagai bagian dari proses pengajuan tanggapan.

Dengan langkah ini, KPU berharap dapat memastikan bahwa Pilkada Maluku Tenggara 2024 berjalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, sekaligus melibatkan masyarakat secara lebih luas dalam proses pemilihan kepala daerah.

Visi, Misi, dan Program Kerja Paslon Terlampir

Untuk lebih memahami arah pembangunan Maluku Tenggara ke depan, masyarakat dapat mengakses visi, misi, dan program kerja dari masing-masing pasangan calon yang turut diumumkan oleh KPU.

Tenggat Waktu Tanggapan:

Masyarakat diberikan waktu hingga 18 September 2024 untuk menyampaikan tanggapan mereka, baik secara daring maupun langsung ke kantor KPU.

Ini merupakan kesempatan penting bagi publik untuk berperan aktif dalam proses pemilihan pemimpin daerah.

Dikeluarkan di Langgur, 14 September 2024.

Untuk informasi lebih lengkapnya dapat diunduh pada laman berikut :

KPU MALRA PENGUMUMAN

Komentar