KPU Maluku Tenggara Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Mun Ohoiir, Ini Alasannya

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 49 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 2 Desember 2024.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kei Besar Utara Barat terkait dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi pada hari pemungutan suara sebelumnya.

Ketua KPU Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat, menyampaikan bahwa PSU ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.

“Keputusan ini diambil demi memastikan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Basuki.

Alasan Penetapan PSU

Dalam keputusan tersebut, KPU mengacu pada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat dengan nomor 26/MT.KBUB-10/11/2024.

Rekomendasi tersebut menyatakan adanya pelanggaran administrasi yang memenuhi syarat untuk dilaksanakannya PSU di TPS 001 Desa Mun Ohoiir.

Selain itu, pelanggaran ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Kapan PSU Dilaksanakan?

KPU telah menetapkan bahwa PSU akan digelar pada Kamis, 5 Desember 2024. Adapun jumlah surat suara yang akan disiapkan adalah 323 lembar, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 315 orang ditambah 2,5% sebagai cadangan.

Kesiapan Logistik dan Anggaran

Dalam keputusan tersebut, KPU Kabupaten Maluku Tenggara juga memerintahkan Sekretariat KPU untuk segera menyiapkan kebutuhan logistik, termasuk surat suara dan perlengkapan lainnya.

Seluruh biaya pelaksanaan PSU ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2024.

Kritik terhadap Proses Pemilu

Keputusan PSU ini mengundang perhatian publik terhadap profesionalisme dan transparansi penyelenggara pemilu di Kabupaten Maluku Tenggara.

Meskipun KPU berupaya menjaga integritas pemilu, insiden pelanggaran administrasi ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam pengawasan dan tata kelola pemilu di tingkat lokal.

Aktivis pemilu dan pengamat politik mendesak KPU untuk meningkatkan pelatihan dan pengawasan terhadap petugas pemilu, khususnya di TPS yang berada di wilayah terpencil.

“Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi,” ungkap salah seorang pengamat politik lokal.

Harapan Publik

Dengan dilaksanakannya PSU, masyarakat berharap pemilu di Kabupaten Maluku Tenggara dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih secara demokratis.

Semua pihak diimbau untuk menjaga suasana kondusif menjelang PSU dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

KPU Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan bertanggung jawab.

“Kami berharap semua pihak, termasuk pemilih, pengawas, dan peserta pemilu, dapat bekerjasama demi tercapainya pemilu yang berkualitas,” tutup Basuki Rahmat Oat.

Komentar