KPU Maluku Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sabtu, 24 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Malra, Jalan Soekarno Hatta Perumnas, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, dengan dimulai pada pukul 11.00 WIT.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat, beserta seluruh komisioner KPU Malra, termasuk Komisioner Divisi Hukum Roy Melkior Renel, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Parmas dan SDM Sujono, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Assujudiah Hanubun, dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Triko Notanubun.

Selain itu, hadir pula Kadiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Malra, Marselus Hangan, S.Sos., M.Si., serta perwakilan dari partai politik peserta pemilu dan staf KPU dan Bawaslu Malra.

Acara dimulai dengan pembukaan, diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan jinggel Pilkada Maluku Tenggara.

Setelah itu, Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai persiapan menghadapi pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Beliau menegaskan bahwa seluruh partai politik harus memahami perbedaan antara syarat pencalonan dan syarat calon, serta memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Selanjutnya, Komisioner Divisi Data, Assujudiah Hanubun, menyampaikan informasi terkait pemutakhiran data pemilih. Ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif partai politik dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih agar data yang dihasilkan akurat dan dapat dipercaya.

Pada sesi berikutnya, Komisioner Divisi Hukum, Roy Melkior Renel, menjelaskan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal pencalonan kepala daerah. Menurut Renel, putusan MK telah mengubah syarat minimal menjadi 10% dari jumlah suara sah partai politik di tingkat kabupaten/kota, tanpa memperhitungkan jumlah kursi. Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi partai politik mengenai prosedur pencalonan yang harus diikuti dalam Pilkada 2024.

Rapat koordinasi ini berakhir pada pukul 13.00 WIT, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan pencalonan Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan.

Komentar