KPU Maluku Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap jalan sesuai jadwal

Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Pasca Penahanan 5 orang tersangka Komisioner KPU Kepulauan Aru yang tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 maka tugas dan wewenang KPU dalam proses pentahapan pemilu serentak 14 Februari 2024 telah di ambil alih oleh Komisioner KPU Provinsi Maluku.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terkait dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru  sudah dalam penanganan dan juga sudah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Ambon. Oleh karena itu  KPU Republik Indonesia telah menyikapi dengan mengeluarkan keputusan KPU nomor 82 tahun 2024 tentang penonaktifan sementara ketua merangkap anggota  anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru 2019-2024” Ucap ketua KPU Provinsi Maluku Rivan Samsul Kubangun yang di dampingi Kepala Devisi Perencanaan data dan informasi Engelbertus Dumatubun serta Plt Sekertaris KPU Kepulauan Aru Paulina Talutu dalam Jumpa Pers di Media Center KPU Kepulauan Aru Jumat, (26/1/2024).

Kubangun menjelaskan bahwa melalui rapat pleno, KPU Republik Indonesia  juga telah mengeluarkan keputusan nomor 83 tahun 2024 tentang pengambil Alian Tugas, wewenang kewajiban KPU Kabupaten Kepulauan Aru provinsi Maluku oleh KPU Provinsi Maluku.

“Kami selaku KPU Provinsi Maluku telah mengambil langkah-langkah  untuk melakukan rapat koordinasi menyangkut tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru, salah satunya menyangkut dengan jadwal kampanye” Jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa KPU Provinsi Maluku kemudian juga KPU telah melaksanakan rapat koordinasi dengan melaksanakan TOT kepada PPK yang kemudian melaksanakan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan secara teknis TPS yang tersebar di 10 Kecamatan.

Selain itu lanjut dia, pihaknya telah melakukan sidak guna mengecek kesiapan logistik dan mengevaluasi terkait pendistribusian logistik Pemilu tahun 2024 serta melaksanakan pelantikan terhadap anggota KPPS di 333 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru yang totalnya berjumlah 2331 personil  sehingga pemilihan umum bisa berjalan dengan baik.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa seluruh Tugas kewajiban dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku lewat surat keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2024. Jadi tidak ada tahapan yang tidak jalan, semua proses pentahapannya di laksanakan sesuai jadwal.” Tandasnya (*)

Komentar