Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Di tengah padatnya jadwal kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) kembali mengingatkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tentang kewajiban melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, dalam rapat koordinasi yang digelar Minggu (17/11/2024) malam di aula kantor KPU setempat.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU, termasuk Trikoliwa Notanubun dan Sujono, serta perwakilan dari Polres Malra, Kesbangpol, Bawaslu, dan tim penghubung (LO) masing-masing paslon.
Batas Waktu Laporan dan Konsekuensi Fatal
Basuki menegaskan bahwa 25 November 2024 adalah batas akhir bagi setiap paslon untuk menyerahkan LPPDK.
“Jika sampai tanggal tersebut laporan tidak disampaikan, maka akan ada sanksi administratif berupa pengumuman di laman resmi KPU dan peringatan tertulis,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tanggal yang sama juga menjadi batas akhir penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Jika RKDK tidak ditutup hingga tenggat waktu, paslon yang terpilih dalam rekapitulasi suara berisiko tidak diusulkan untuk dilantik.
“Ini aturan tegas. Jika paslon tidak mematuhi regulasi terkait LPPDK dan RKDK, maka sanksinya adalah tidak diajukan pelantikan. Kami tidak main-main soal ini,” tegas Basuki.
Peringatan untuk Tim Penghubung (LO)
KPU Malra meminta perhatian serius dari tim penghubung setiap paslon agar mematuhi panduan regulasi yang ada.
“LADK dan LPSDK sudah disampaikan, jangan sampai LPPDK ini terlewatkan. Sanksi paling fatal ada di tahap ini,” lanjut Basuki.
Pihak KPU juga mengingatkan bahwa 24 November 2024 menandai dimulainya masa tenang. Di waktu tersebut, KPU akan fokus pada distribusi logistik pilkada dan bimbingan teknis kepada KPPS.
“Kami harap tim penghubung bisa menjaga ritme kepatuhan terhadap panduan. Jangan sampai kesibukan kampanye membuat kewajiban ini terabaikan. Ini ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya.
Sosialisasi Pentingnya Kepatuhan
Basuki menyebutkan bahwa semua ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 77 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur sanksi administratif terkait LADK, LPSDK, LPPDK, maupun RKDK.
KPU berharap seluruh paslon dapat memahami dan mematuhi aturan ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Dengan semakin dekatnya tahapan masa tenang, KPU Malra mengimbau agar para paslon tidak hanya fokus pada kampanye, tetapi juga memprioritaskan kepatuhan terhadap semua aturan yang telah ditetapkan.







Komentar