KPU Malra Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS, Ini Jadwal dan Persiapannya

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-ndonesia.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran. PSU akan digelar berdasarkan rekomendasi Bawaslu Maluku Tenggara.

Ketua KPU Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat, mengungkapkan hal tersebut dalam wawancara pada Rabu (4/12/2024) malam di Kantor KPU Malra.

Hingga tanggal 4 Desember, KPU Malra telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024 di tujuh kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Manyeuw
  2. Kecamatan Hoat Sorbay
  3. Kecamatan Kei Kecil Timur
  4. Kecamatan Kei Kecil Barat
  5. Kecamatan Kei Besar Selatan
  6. Kecamatan Kei Besar
  7. Kecamatan Kei Besar Selatan Barat

Rekomendasi Bawaslu dan Tindak Lanjut KPU

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Maluku Tenggara melalui Panwaslu, terdapat sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran dan diajukan untuk PSU. TPS tersebut meliputi:

  • TPS 01 Desa Hoor Islam, Kecamatan Kei Besar Utara Timur
  • TPS 01 Mun Werfaan, Kecamatan Kei Besar Utara Barat
  • TPS 01 dan 02 Dian Pulau, Kecamatan Hoat Sorbay
  • TPS 01 Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat
  • TPS 01 Danar Ohoiseb, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan

KPU Malra telah melakukan kajian mendalam terhadap rekomendasi tersebut, mengacu pada Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 50 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2024.

Berdasarkan hasil kajian, hanya tiga TPS yang dinyatakan memenuhi unsur pelaksanaan PSU, yaitu TPS 01 Mun Ohoiir serta TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate.

Jadwal Pelaksanaan PSU

  • TPS 01 Mun Ohoiir
    PSU dijadwalkan pada 5 Desember 2024, dengan total 323 surat suara, termasuk cadangan 2,5 persen. Logistik untuk PSU ini telah disiapkan dan didistribusikan ke lokasi.
  • TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate
    PSU di kedua TPS ini akan dilaksanakan pada 7 Desember 2024. Jumlah surat suara yang akan dikirimkan sebanyak 1.149 lembar, termasuk cadangan 2,5 persen.

“Kami telah menggelar rapat pleno untuk menelaah rekomendasi tambahan dari Bawaslu yang masuk pada 3 Desember malam. Setelah dikaji, TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate juga memenuhi syarat untuk PSU,” jelas Basuki.

Persiapan Logistik PSU

KPU memastikan distribusi logistik untuk PSU di Mun Ohoiir telah rampung. Sementara untuk PSU di Danar Ternate, logistik masih dalam tahap persiapan mengingat jumlah surat suara yang lebih besar.

Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU Malra berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai peraturan.

Komentar