KPU Malra Lakukan Pemusnahan Surat Suara Rusak Pilkada 2024

Malra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan pemusnahan logistik jenis Surat suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

acara pemusnahan bertempat di Halaman Gedung Logistik KPU Malra Gedun Serbaguna Langgur, Selasa (26/11/2024), dipimpin langsung Ketua KPU Malra didampingi Ketua Bawaslu Malra, Penjabat Sekda Malra, dan Pimpinan Forkopimda Malra.

Ketua KPU Basuki Rahmat Oat menjelaskan, Pemusnahan tersebut sesuai dengan amanat Keputusan KPU Nomor 1369 tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

“Dimana didalamanya mengamanatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemusnahan baik logistik surat suara/formulir lainnya terkait dukungan pelaksanaan Pilkada,”terang Basuki.

Adapun logistik dimaksud adalah Perlengkapan pemungutan suara serta dukungan pemungutan surat suara lainnya.

“Malam ini KPU malra melaksanakan pemusnahan logistik jenis surat suara dan formulir lainnya kaitan dengan dukungan Pilkada 2024 yang mana disaksikan oleh seluruh stakeholder yang ada,”tambahnya.

Rincian logistik yang dimusnakan oleh KPU Malra adalah Surat Suara Pemilihan Gubernur dan WakilGUbernur Maluku sebanyak kurang lebih 90 Surat suara, dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebanyak kurang lebih 108 Surat Suara.

Komentar