Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | 24 Juli 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar rapat koordinasi untuk membahas kesiapan teknis menjelang proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Malra Tahun 2024.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) No. 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta PKPU No. 02 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan.
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting mengingat pada bulan Agustus mendatang akan dimulai tahap pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malra, yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24-27 Agustus 2024.
KPU Malra akan mengumumkan pendaftaran pada periode tersebut dan menerima pendaftaran Bapaslon secara langsung di kantor KPU Malra pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Basuki Rahmat Oat menjelaskan bahwa rapat ini mengundang perwakilan dari lembaga-lembaga yang memiliki otoritas administratif terkait pemenuhan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Malra.
“Langkah ini diambil untuk memastikan agar seluruh pihak, terutama partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Malra pada pemilu tahun 2024, dapat memahami dan memenuhi syarat-syarat pencalonan dengan tepat,” ujar Basuki.
Ia menambahkan bahwa partai politik yang memiliki legitimasi untuk memberikan rekomendasi kepada Bapaslon harus siap memberikan advis yang diperlukan terkait pemenuhan syarat pencalonan.
“Harapannya, melalui rapat koordinasi ini, tidak akan terjadi bias persepsi dan multi tafsir terhadap sejumlah syarat-syarat pencalonan dalam proses pendaftaran nantinya,” ungkap Basuki.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik demi kelancaran proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Malra Tahun 2024.
“KPU Malra berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan ini dengan transparan dan akuntabel,” tutup Basuki dalam rapat yang juga berfungsi sebagai sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesiapan teknis dan administratif semua pihak terkait, sehingga proses pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komentar