Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Seorang tukang ojek di Tual mengkritik keras hasil tes Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dullah Selatan berdasarkan Pengumuman KPU Kota Tual Nomor 85/SDM.12.1-PU/8172/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tual. Kritik ini muncul karena adanya dugaan bahwa salah satu peserta yang lolos, berinisial MB, merupakan seorang PPPK Guru di instansi Pemerintah Kota Tual.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, banyak pemerintah daerah telah melarang PPPK mengikuti seleksi Calon Anggota PPK dan PPS pada pemilihan 2024. “Saya yang tukang ojek saja tahu aturan dan taat, KPU Kota Tual harusnya lebih cermat melakukan seleksi karena sudah dibekali dengan aturan yang ada,” tegas tukang ojek tersebut.
Sebagai contoh, beberapa daerah telah mengeluarkan larangan baik lisan maupun tertulis agar PPPK tidak mengikuti Seleksi PPK dan PPS pada Pemilihan 2024. Tukang ojek tersebut mencontohkan Pemerintah Kota Sumbawa yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.13.2/126/BKPSDM/2024 tentang larangan PPPK menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2024, mengingat ada pasal yang melarang PPPK menjadi panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, dan Pemilihan Umum.
Sebagai pemerhati demokrasi di Kota Tual, tukang ojek tersebut sangat menyayangkan kelalaian KPU Kota Tual dalam menjalankan proses seleksi anggota PPK. “KPU harus lebih teliti dan mematuhi peraturan yang ada agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil,” ujarnya.
Komentar