KPU Fakfak Tetapkan Lokasi Strategis untuk Pemasangan APK Pilkada 2024, Pastikan Kampanye Berjalan Tertib

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1746 Tahun 2024, yang selain mengatur jadwal kampanye, juga menentukan lokasi APK di 16 distrik.

Penetapan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan kampanye berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun lalu lintas.

KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepala distrik untuk memastikan lokasi yang dipilih strategis dan sesuai dengan aturan.

Lokasi-lokasi strategis yang ditetapkan antara lain:

  • Distrik Fakfak : Lampu Merah Plaza Thumburuni, Pertigaan Jalan Kokas.
  • Distrik Pariwari : Pasar Dulanpokpok, Pertigaan Jalan Bandara.
  • Distrik Fakfak Barat : Kampung Kiat, Kampung Werba.
  • Distrik Fakfak Tengah : Tanjung Sebrang.
  • Distrik Karas : RT 1 sekitar Pelabuhan Karas, Lapangan Bola, sekitar RT 7.
  • Distrik Kayauni : Pertigaan Kayauni.
  • Distrik Mbahamdandara : Pinggir Jalan Kampung Kokas, Kampung Waremu.
  • Distrik Fakfak Timur : Kampung Weri, Jalan Masuk Sanggram.
  • Distrik Kokas : Depan Dermaga Kokas, Pasar Kampung Mambunibuni.
  • Distrik Kramongmongga : Lapangan Bola Kampung Kramongmongga, Kampung Mampur, Kampung Pikpik, Kampung Nembuktep.
  • Distrik Teluk Patipi : Pertigaan Kampung Tetar.
  • Distrik Furwagi : Area Pelabuhan Kampung Rumbati.
  • Distrik Arguni : Area Pelabuhan Kampung Fior.
  • Distrik Bomberay : Pinggiran Lapangan Bola, Perempatan Tugu Bomberay.
  • Distrik Tomage : Pinggiran atau Pertigaan Jembatan ke Tomage dan Distrik Aroba.
  • Distrik Wartutin : Lokasi pemasangan APK dikoordinasikan dengan kepala distrik.

Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, menegaskan bahwa aturan ini diharapkan menciptakan suasana kampanye yang tertib dan kondusif, menghindari pemasangan APK sembarangan yang dapat mengganggu estetika kota serta ketertiban umum.

“Kami meminta semua peserta Pilkada dan tim kampanye untuk mematuhi aturan ini, demi kelancaran proses demokrasi di Fakfak,” ujar Hendra.

Kampanye terbuka dijadwalkan dimulai dalam beberapa pekan ke depan, di mana para pasangan calon akan memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat. KPU juga mengimbau masyarakat Fakfak untuk menjaga kerukunan dan turut serta menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung.

Dengan partisipasi aktif semua elemen masyarakat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024 diharapkan dapat berjalan damai dan sukses.

Komentar