Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Selasa (23/7/2024) – Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Acara yang berlangsung di Ball Room Hotel Grand Papua Fakfak ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, SH., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE., MM., Sekda Fakfak Drs. Ec. Sulaiman Uswanas, M.Si., pengurus partai politik, serta para tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, SH., dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang terus dilakukan oleh KPU menjelang Pilkada Fakfak 2024.
Setelah sebelumnya melaksanakan sosialisasi terkait tahapan dan jadwal, kali ini KPU memperkenalkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat ketentuan rinci mengenai pencalonan.
“Sebagai acuan penyelenggaraan pencalonan tahun 2024, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini memuat 150 pasal serta lampiran program dan jadwal yang telah disusun secara terperinci oleh KPU RI,” ungkap Hendra.
Ia menambahkan bahwa peraturan ini merupakan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat, termasuk di Kabupaten Fakfak, untuk memilih pemimpin daerah yang kompeten dan berintegritas.
Hendra menjelaskan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tahapan pencalonan yang terbagi dalam tiga fase utama: Tahapan Pencalonan, Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, dan Tahapan Penetapan Pasangan Calon. Setiap tahapan memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon dan pasangan calon.
“Untuk tahapan pencalonan, terkait dengan persyaratan pencalonan dan calon. Tahapan pendaftaran pasangan calon melibatkan persiapan dan pelaksanaan pendaftaran, sementara tahapan penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan yang telah memenuhi syarat,” jelas Hendra lebih lanjut.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Ketua KPU Fakfak berharap dukungan dari semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan TNI dan Polri, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Insan Pers, Pihak Akademisi, Organisasi Kepemudaan, Ormas, LSM, serta seluruh masyarakat Fakfak.
“Mari kita bergandengan tangan menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 dengan aman, lancar, dan damai,” ajaknya.
Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh Komisioner KPU Fakfak, sehingga memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan tahapan Pilkada yang akan datang.
Komentar