Fakfak, Kabar Sulsel-Indonesia.com; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak, hari ini Sabtu, [14/01] melakukan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap 14 orang Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Balon DPD RI) asal dapil Prov. Papua Barat.
Hassanudin Retop, S.Pd.I selaku Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa tahapan vermin Balon perseorangan DPD RI asal Dapil Prov. Papua Barat tentunya merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang mana dalam point (c) lampiran tersebut menyatakan bahwa verifikasi administrasi di mulai sejak senin, 09 Januari 2023 sampai dengan minggu, 22 Januari 2023. Jelas Retop kepada media kabarsulsel-indonesia.com di ruang kerjanya.
Dikatakan pula bahwa tahapan verifikasi administrasi merupakan tahapan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD dan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPD yang bersifat formil. Kata Retop.
Ditambahkan pula oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu yang telah malang-melintang dalam dunia kepemiluan ini bahwa untuk dapil Prov. Papua Barat, terdapat 15 orang Bakal calon anggota perseorangan DPD RI yang telah memasukan syarat dukungan ke KPU Prov. Papua Barat. Lanjutnya pula bahwa dari 15 Balon DPD RI dapil Prov. Papua Barat yang memasukan syarat dukungan, hanya 14 Balon DPD RI yang memiliki persebaran dukungan di Kabupaten Fakfak. Tutur Komisioner berdarah Maluku Tenggara ini.
Ditegaskan pula oleh Retop untuk persebaran dukungan dari 14 Balon perseorangan DPD RI yang ada di Kabupaten Fakfak sebanyak 3.010 (tiga ribu sepuluh) dukungan KTP. Selanjutnya dari jumlah tersebut, akan dilakukan pencocokan elemen data baik data ganda identik maupun data ganda eksternal. Tegas Retop.
Pantauan media ini pula bahwa pelaksanaan proses verifikasi administrasi di awasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak bersama beberapa stafnya.
Mengakhiri pernyataannya, Retop sempat menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan verifikasi administrasi, akan di buat berita acara dan diserahkan ke KPU Provinsi Papua Barat untuk selanjutnya diplenokan oleh KPU Prov. Papua Barat. Tutup Retop.
(Red)
Komentar