Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, S.H, saat ditemui awak media di auditorium Polinef Fakfak pada Senin (29/07) menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak secara resmi telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Dalam rapat rekapitulasi, hasil tersebut telah disampaikan kepada Tim atau Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon independen dengan jargon Sarifa, yaitu Said Hindom dan Rico Thie. Hasil verifikasi ini diserahkan langsung kepada Ketua Tim Bapaslon Sarifa.
Menurut Hendra sesuai dengan regulasi dalam PKPU No. 08 tahun 2024 tentang pencalonan, setelah KPU dan Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua atas dukungan yang diserahkan, ditemukan bahwa pasangan calon ini mengalami kekurangan dukungan. Berdasarkan regulasi, status verifikasi administrasi perbaikan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual kedua. Tandas Hendra
Ketua Tim Sarifa menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan ini, namun KPU Kabupaten Fakfak tetap menyerahkan berita acara.
KPU juga menegaskan bahwa mereka tidak dapat menghalangi hak konstitusional Ketua Tim maupun Bapaslon untuk menyampaikan keberatan.
Anggota Bawaslu Fakfak, Radal Serbunit, dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa Bawaslu membuka ruang untuk laporan atau keberatan yang dapat disampaikan langsung kepada Bawaslu.
“Jika tim tidak menerima keputusan KPU, maka proses hukum (sengketa) dibuka selama 3 x 24 jam. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada laporan, maka dianggap selesai,” jelas Radal.
Radal menambahkan, jika tim dan Bapaslon memenuhi syarat formil maupun materil, maka tidak menutup kemungkinan mereka dapat diakomodir kembali. Namun, jika ternyata tidak memenuhi syarat formil maupun materil, maka gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual kedua.
Pada verifikasi faktual pertama, pasangan calon Sarifa memperoleh dukungan sebanyak 2.643. Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, jumlah dukungan meningkat menjadi 2.873. Jika dijumlahkan, total dukungan yang memenuhi syarat adalah 5.516, sementara ketentuan minimal dukungan adalah 5.835. Dengan demikian, pasangan calon Sarifa dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur dari kontestasi.
Ketua Tim Sarifa, Paulus Douw, saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Fakfak dan tengah menyiapkan laporan serta bukti-bukti untuk diajukan ke Bawaslu Fakfak. “Proses selanjutnya tinggal menunggu hasil kajian dan putusan Bawaslu Fakfak. Namun sejauh ini kami optimis dengan kajian dan bukti-bukti yang akan disampaikan ke Bawaslu, serta yakin bahwa Sarifa akan kembali diakomodir sebagai peserta Pemilukada Fakfak,” ujar Douw.
Keputusan ini menjadi titik akhir bagi perjuangan pasangan calon Sarifa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024, namun masih ada harapan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Komentar