Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Acara berlangsung di Kantor KPU Fakfak dan dijadwalkan selesai pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, menegaskan bahwa proses rekapitulasi ini merupakan tahapan lanjutan dari pleno di tingkat distrik.
“Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, melibatkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), saksi pasangan calon, Bawaslu, serta masyarakat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Hendra dalam pembukaan rapat.
Ia menjelaskan bahwa pleno tingkat kabupaten berfungsi sebagai penyelarasan data dari pleno di tingkat distrik.
“Semua permasalahan di tingkat distrik harus sudah selesai sebelum rekapitulasi kabupaten. Pleno ini memastikan akurasi data yang telah dihimpun,” tambahnya.
Tahapan Rekapitulasi Suara
Proses rekapitulasi suara di tingkat distrik telah dimulai sejak 28 November hingga 3 Desember 2024, sementara pleno tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung dari 3 hingga 6 Desember 2024.
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, rekapitulasi tingkat provinsi akan dilakukan pada 6 hingga 9 Desember 2024.
Hendra juga menekankan pentingnya kehadiran minimal tiga dari lima anggota KPU Kabupaten sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Hal ini telah terpenuhi, sehingga pleno dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan yang sah,” tegasnya.
Komitmen Keterbukaan dan Kredibilitas
Rapat pleno ini dihadiri oleh saksi pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Fakfak, dan PPD. Untuk memastikan transparansi, KPU Fakfak bekerja sama dengan Channel Youtube RRI Fakfak dan KPU Fakfak untuk menyiarkan proses ini secara langsung.
“Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi. Kami memastikan semua suara dihitung secara jujur dan transparan,” ujar Hendra.
Harapan Pemilu Berkualitas
Pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang tahapan rekapitulasi suara.
Dengan transparansi dan profesionalisme yang diterapkan, KPU Fakfak berharap seluruh tahapan pemilu berjalan lancar, mencerminkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat di Kabupaten Fakfak.
“Rapat pleno ini menjadi kunci dalam memastikan hasil pemilu dapat diterima semua pihak dan membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tutup Hendra.
Komentar