KPU Fakfak Dituding Manipulatif : Diskriminasi Terhadap Pasangan Calon Independen Terungkap

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kontroversi mengguncang tahapan pemilihan di Fakfak setelah serangkaian kesalahan penjadwalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak terungkap. Dalam sebuah tindakan yang patut dipertanyakan, KPU baru saja mengumumkan rencana rapat koordinasi dengan Liaison Officer dan Admin Silon Bapaslon MARI pada Sabtu, 11 April 2024. Hal ini jelas melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 yang mengatur jadwal proses pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Ketua Tim MARI, Paulus Douw, dengan tegas mengecam tindakan KPU Fakfak yang dinilainya manipulatif dan diskriminatif. Douw menuding KPU telah memainkan peran dalam memfasilitasi diskriminasi terhadap Pasangan Calon Independen, yang seharusnya diakomodasi dan didukung dalam proses demokratis.

Pasangan Calon Independen secara terang-terangan menyatakan kekecewaan mereka terhadap tindakan KPU yang secara tidak adil memperlakukan mereka. Penjadwalan yang terlambat dan bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan menghambat hak politik mereka untuk bersaing secara adil dalam pemilihan.

KPU Fakfak harus dihadapkan pada kenyataan bahwa mereka telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga integritas demokrasi. Tindakan mereka mengirimkan sinyal yang jelas bahwa kepentingan politik tertentu mungkin lebih diutamakan daripada prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar.

Kritik yang keras dan tajam terhadap KPU Fakfak tidak hanya mencerminkan kegagalan lembaga ini dalam memenuhi kewajibannya, tetapi juga mengancam kredibilitas seluruh proses pemilihan. Dalam situasi ini, seruan untuk evaluasi menyeluruh atas proses pemilihan dan tindakan disipliner terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi suara yang semakin keras.

Komentar