Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru membantah bahwa pihaknya belum mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
“Perlu saya klarifikasi informasi yang disiarkan melalui salah satu media online bahwa kami KPU Kepulauan Aru belum mengumumkan DPS adalah berita tidak benar,” Ucap Komisioner KPU Kepulauan Aru Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Robert Tildjuir kepada wartawan, Jumat (23/8/2024) di ruang kerjanya.
Menurutnya, KPU Kepulauan Aru tetap mematuhi ketentuan dalam keputusan 799 kaitan dengan pemutakhiran daftar pemilih dan telah menyampaikan ke KPU Provinsi Maluku.
Selain itu, pihaknya telah mengumumkan dan menetapkan DPS untuk 119 desa yang tersebar di 214 TPS untuk Pilkada Aru.
“Jadi informasi itu sangat tidak benar, karena saya sendiri baru pulang dari Kecamatan Aru Selatan dan teman-teman yang lain juga. Kita tersebar di seluruh Kecamatan dan kami KPU secara kelembagaan memastikan bahwa 10 Kecamatan untuk DPS sudah kami turunkan,” ujar Tildjuir.
Ia juga mengaku, ada beberapa desa mungkin karena rentang kendali yang belum bisa dijangkau, tetapi 10 Kecamatan telah disampaikan DPS. Selanjutnya PPK dan PPS langsung mengeksekusi di TPS masing-masing.
Ditegaskan pula kepada publik bahwa, KPU Kepulauan Aru tetap taat asas dan tunduk kepada perintah sesuai ketentuan bahwa apa yang dilakukan sepanjang tidak keluar dari jadwal tahapan.
“Karena tahapan untuk pengumuman DPS tanggal 18 sampai 27, sementara kami tanggal 22,23 sudah mempersiapkan. Memang ada keterlambatan sedikit karena kemarin kami pimpinan berlima baru pulang dari kegiatan Konsolnal yang digelar tanggal 19 sampai 21 di Jakarta, sehingga tanggal 22 kemarin kami tiba di Dobo dan kami langsung mengikuti sesuai dengan jadwal. Jadi batasnya itu tanggal 27 tetapi mendahului tanggal 27 kami telah mengumpulkan DPS,” beber Tildjuir .
Pihaknya juga menyampaikan kepada publik bahwa warga negara yang sudah berusia 17 tahun bisa mengecek namanya di DPS, kalaupun nama belum terdaftar di DPS maka lewat jajaran kami baik PPS, PPK atau langsung saja bisa ke KPU Aru bisa memberikan tanggapan publik sepanjang bisa dibuktikan dengan data kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mutlak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kadiv Rendatin KPU Aru.
Sebagaimana diketahui bahwa DPS Tingkat Kabupaten KPU Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan 71.072 pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang terdiri dari 35.964 pemilih laki-laki dan 35.108 pemilih perempuan yang tersebar di 214 TPS.
Komentar