Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat aktif dan eks pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti ihwal praktik rente dan gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing yang berlangsung selama lima tahun terakhir.
“Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis petang, 17 Juli 2025.
Empat pejabat yang ditahan itu adalah:
- Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020–2023.
- Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, kini menjabat Staf Ahli Menteri.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
- Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025.
Keempatnya kini mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Skema Pemerasan RPTKA
Kasus ini membongkar praktik rente birokrasi yang berlangsung sistematis dan bertahun-tahun di tubuh Kemenaker. KPK menyebut skema pemerasan terjadi sejak 2019, melibatkan pengurus izin RPTKA—dokumen yang menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
“Dari praktik ilegal ini, uang yang diduga terkumpul mencapai Rp53 miliar,” ujar Setyo.
Dalam praktiknya, sejumlah pejabat diduga melakukan pemerasan kepada pihak swasta yang ingin mengurus atau memperpanjang RPTKA. Gratifikasi diduga diberikan secara tunai dan non-tunai, dengan kode dan pola yang dibuat sistematis untuk menyamarkan transaksi haram tersebut.
Total Delapan Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:
- Suhartono
- Haryanto
- Wisnu Pramono
- Devi Angraeni
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025
- Putri Citra Wahyoe, petugas Hotline RPTKA dan verifikator RPTKA 2019–2025
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025
KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berkembang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari unsur nonpemerintah yang terlibat sebagai pemberi suap atau fasilitator transaksi gelap.
Kemenaker Didorong Evaluasi Menyeluruh
Praktik pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing ini menjadi preseden buruk bagi birokrasi perizinan di Indonesia. KPK menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan dan digitalisasi layanan perizinan sebagai langkah pencegahan berulangnya praktik serupa.
“Ini bukan hanya soal integritas personal, tetapi kerusakan sistem yang sudah mengakar. Harus ada evaluasi menyeluruh,” kata Setyo.
Kemenaker belum mengeluarkan pernyataan resmi atas penahanan para pejabatnya. Namun, sumber internal menyebut Menteri Ketenagakerjaan tengah menyiapkan tim ad hoc untuk melakukan audit internal dan penataan ulang pada unit-unit yang tersangkut perkara ini.









Komentar