KPK Sita Uang Dan Emas 6,38 Miliar Dalam OTT Dan Tangkap 8 Orang Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara

Uncategorized108 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).

Dalam OTT itu, KPK menangkap 8 orang yang terdiri atas pegawai pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak. Dari 8 orang itu, 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap (penerima dan pemberi suap).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, uang dan emas yang disita itu merupakan barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Dijelaskan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram (senilai Rp 3,42 miliar). Barang bukti yang disita penyidik KPK itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers. Dalam box yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas batangan Antam.

Para Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar. Kemudian konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” jelas Asep Guntur.

Duduk Perkara, Dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP sebesar Rp 75 miliar. Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, PT WP mengajukan sanggahan.

Agus lalu meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.

Setelah terjadi kesepakatan, jelas Asep, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai pajak itu turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.

KPK menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Evav)

Komentar