KPK RI DAN KAJATI PAPUA SEGERA TINDAKLANJUTI TEMUAN DUGAAN GRATIFIKASI DALAM KASUS MOGOK KERJA 8.300 BURUH PT. FREEPORT INDONESIA

Jayapura, Kabarsulsel-Indonesia.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menegaskan bahwa kasus mogok kerja 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang berlangsung sejak 1 Mei 2017 hingga kini telah diketahui dengan jelas oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua.

Sesuai Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberitahuan mogok kerja telah disampaikan secara resmi kepada instansi terkait tujuh hari sebelum aksi dilakukan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat tertanggal 21 Juni 2021, ditemukan dugaan gratifikasi yang melibatkan PT Freeport Indonesia dan oknum pejabat di instansi tersebut. Dugaan gratifikasi ini terdiri dari:

  1. Pemberian dana sebesar Rp29.621.200 oleh PT Freeport Indonesia kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua untuk kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan mogok kerja.
  2. Pemberian fasilitas berupa akomodasi dan transportasi senilai Rp62.452.400 kepada dinas yang sama.

Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 4 angka (8) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang PNS menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Selain itu, berdasarkan Pasal 12b ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi yang terkait dengan jabatan dianggap sebagai suap dan dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pernyataan Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, yang menyebut bahwa perusahaan berkomitmen pada prinsip antikorupsi, dinilai sebagai upaya menutupi fakta yang telah ditemukan oleh Inspektorat Provinsi Papua.

Tuntutan LBH Papua:

  1. KPK RI segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
  2. Kejaksaan Tinggi Papua segera memproses pengaduan yang telah diajukan oleh pengurus mogok kerja PT Freeport Indonesia.
  3. Pemerintah memastikan penegakan hukum yang adil bagi para buruh yang menjadi korban praktik korupsi dalam bentuk gratifikasi ini.

LBH Papua, sebagai kuasa hukum 8.300 buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia, mendesak agar institusi penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini guna menegakkan keadilan bagi para pekerja yang telah lama menuntut hak-haknya.

Komentar