KabarSulselIndonesia (Jakarta)
Sebanyak empat orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dipanggil KPK untuk diminta keterangan dalam berkas penyidikan koleganya ARK. Kasus tersebut adalah dugaan suap pada proyek infrastruktur di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Tahun 2019.
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan,”Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 untuk tersangka ARK dkk,” Terangnya, Senin 11 Oktober 2021.
Adapun dari keempat orang yang dipanggil tersebut, KSM, MRD, VE, dan SK.
“Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang,” terang Ali.
Selain ARK, dalam kasus ini KPK menetapkan dan menahan 10 Anggota DPRD Muara Enim pada 30 September 2021 lalu. Untuk sembilan tersangka lainnya IG, IJ, AYS, MRS, MRD, MHD, FTR, SBH, dan PRD.
Anggota dewan tersebut diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 Miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 lalu.
Atas perbuatan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (d79/del)







Komentar