KPK Menahan Tersangka Korupsi Proyek IPDN

KPK, NEWS301 views

KabarSulSelIndonesia.com – DKI Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022). Adi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan.

 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW (Adi Wibowo,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

 

Adi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Adi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 30 Januari 2022.

 

“Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya.

 

Sebelum mendekam di sel tahanan, Adi bakal menjalani isolasi mandiri di rutan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

 

“Tentunya akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada rutan dimaksud,” kata Ghufron.

 

Adi dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek IPDN.

 

Kasus yang menjerat Adi dan Dono merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),

(Ade)

Komentar