Kotraktor Kerja Tayang Tidak Memikirkan Kualitas dan Mutu 

Uncategorized337 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com— Berdasarkan hasil temuan di lapangan yang ditemukan pekerjaan Pembangunan pagar SD 08 Sandai. Kecamatan Sandai.taggal 20/8,2025,Ketua DPC LAKI ( (Laskar Anti Korupsi Indonesia)Kabupaten Ketapang porpinsi Kalbar. Asri Ruslan mengatakan ke media kabar Sulsel Indonesia com bahwa hasil temuan dilapangan bahwa menurut pondasi di nila’i tidak sesuai kuat dugaan, pemasang pondasi pagar tidak di gali di atas tanah dasar di duga tidak kuat.dan Kokoh,adukan batu coran tidak sesuai alias asal- asalan, karena Asri Ruslan belum belum melihat bestik (gambar) bangunan.Menurut peniliyan oleh Ketua DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Proyek yang nilainya di dinas pendidikan ratusan juta Rp.144.943.000 (Seratus Epat puluh empat juta sembilan puluh empat tiga ribu rupiah) di dinas pendidikan kabupaten ketapang dikerjakan oleh CV.Tri Citra Kontruksi. Dangan nomor konrak Nomor :P/109/PPK/APBD/Disdik.D.602/VII/2025. Bangunan terdiri dari batako cetak hurus kuat terutama pondasi dasar kalu seperti ini pekerjaan mubaijir dan dapat merugikan sekolah dan merugikan negara terutama APBD daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Pihak media kabar Sulsel Indonesia com.selau berupaya kopirmasi ke dinas terkait namun tidak dapat diperoleh infomasi dengan alasan ini,itu alamat jalan let jend S,Parman nomor 55 .

Di mintak dinas inspektorat dan BPK.harap bisa melakukan dan menindaknya.

Di dalam Peraturan perundang-undangan terbaru terkait korupsi adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengubah UU tentang KPK. Selain itu, terdapat juga UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan diakui sebagai dasar hukum untuk menangani tindak pidana korupsi.

(Agustami)

Komentar