Korupsi Di KKT, Pasutri Akan Dikejar Sang Jaksa

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Lantaran dianggap memiliki peran penting dalam beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi, Pasangan suami istri yakni Petrus Fatlolon – Joice Martina Penturi Fatlolon, bakal segera dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Keduanya bakal dipanggil dalam kasus berbeda, namun erat miliki kaitan satu dengan yang lain. Mengingat si Petrus pernah tercatat berkuasa selama 5 tahun sebagai Bupati KKT periode 2017 – 2022 dan sang istri sebagai Ketua TP PKK KKT periode yang sama.

Hal ini terungkap saat perwakilan pendemo yang tergabung dalam aksi Pemerhati Tanimbar Komunitas Vokal Group Emperan, yang bertemu dengan Kepala Kejari KKT Dady Wahyudi, di ruang kerjanya dan didampingi para Kasi baik PLh. Kasi Intel maupun Kasi Pidum, Senin (15/1/2024).

Dalam dialog penyampaian aspirasi tersebut, koordinator Aksi Sony Hendra Ratisa, Defota Rerebain, Rully Hilarius Londar, Esau Luturmas dan Presiden Mahasiswa Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) Lamberth Tatang, kompak menyatakan kapan si mantan bupati Petrus dan si Joice diperiksa. Dimana untuk si Petrus bakal dipanggil dan diperiksa dalam kasus dugaan Tipikor penyalagunaan SPPD fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) dan beberapa kasus lainnya termasuk ivent keagamaan Musabaqah Tiliwatil Qua’an (MTQ) Provinsi Maluku di KKT. Sedangkan si Joice bakal diperiksa juga ada kasus MTQ yang sama. Lantaran sang istri turut mengelola anggaran konsumsi senilai Rp5 milyar dari total anggaran MTQ yang diambil dari APBD KKT tahun 2020 senilai Rp20 milyar.

“Operasional kami sedang berjalan. Setelah pemeriksaan terdakwa pada kasus Setda ini dipanggil ah si Petrus Fatlolon. Begitu juga untuk MTQ dan uang konsumsi ini juga akan jadi fokus kita. Begitu pula terhadap masalah RSUD PP Magreti Ukularan. Kami juga sudah kerja keras dan kami bergerak sesuai aturan,” tegas Kajari KKT ini.

Terhadap laporan kasus RSUD Ukularan, menurut Kajari Dady, laporan masuk bulan Februari 2023 lalu dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket dan pada tanggal 28 Juli 2023 telah diterbitkan surat perintah tugas untuk penyelidikan kasus ini.

“Semua kasus baik MTQ, Ukularan dan beberapa lainnya telah ada dalam daftar list kejaksaan dan tidak mungkin kami lepas, karena itu jadi poin kami di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan agung. Tunggu tanggal main saja,” singkatnya tersenyum.

Disingung terkait perkara BPKAD baik tuntutan maupun alasan tidak menghadirkan Sekda KKT Ruben B Moriolkossu, mengingat sekdalah merupakan pintu masuk siapa paling bertanggungjawab atas konspirasi pencurian uang negara milyaran rupiah ini. Kejari menjelaskan kalau perkara BPKAD telah masuk dalam tahap penuntutan. Dan pada Kamis pekan kemarin, pihaknya telah melakukan expose terhadap perkembangan hasil persidangan.

“Pasal mana yang dikenakan kepada para terdakwa itu sudah kita expose, tinggal dibacakan saja, karena ada pasal 2 dan 3. Berapa tuntutan yang diterapkan kepada para terdakwa juga sudah disiapkan,” ucapnya.

Memang diakui pada kasus SPPD BPKAD KKT ini, pihaknya katakan, terhadap saksi-saksi yang diperiksa diluar BAP yang telah dihadirkan di pengadilan, tidak dapat mengungkap aktor intelektual dari masalah ini. Semua masih terkunci. Dan terdakwa Yonas Batlayeri juga tetap tidak membuka peluang membuka hal ini.

“Tunggu besok aja ya dibacakan yang jelas kami tuntut sesuai perundangan yang berlaku dan juga sesuai peran mereka masing-masing,” singkat dia.

Berikut ini tuntutan para pendemo yakni :

1. Segera Penetapan tersangka actor intelektual SPPD Fiktir pada BPKAD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepuluan Tanimbar.
2. Kami meminta agar tersangka kasus SPPD Fiktif yang sudah di sidangkan di tuntut seberat beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang beralaku.
3. Kami mendorong agar kasus penyalagunaan anggaran MTQ terus berjalan dan jangan diam di tempat.
4. Kami pertanyakan sejauah mana proses penyelesaian RSUD PP Magerti ukurlan yang kabarnya semakin kabur.
5. Segera menindaklanjuti setiap laporan yang sudah diaporkan kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk diproses dan segera penetapan tersangka.
6. Apabila dalam 30 hari tidak ada titik terang atas tuntutan kami, maka kami akan kembali lagi di sini dalam jumlah masa yang lebih besar.

Komentar