KabarSulSelIndonesia.com – Kalbar Ketapang
Untuk kesekian kalinya wartawan Kabar SulSel Indonesia (KSI) melanjutkan pemberitaan kisruh Petani dan Koperasi, melalui Persatuan Masyarakat Peduli Kecamatan Sandai (PMPKS) terus melakukan upaya pendampingan dan memberikan spot moral pada saudara Sudiman Sakrim alias (Onong mujeri) bahkan pengurus PMPKS, Ketua Umum Sharnudin (Anag) dan ketua Satu Juliannadi (Juli) dan anggota PMPKS ikut hadir dan mengupayakan semaksimal mungkin pembelaan pada petani.
Juli menyapaikan mestinya pihak koperasi mengambil langkah atau sikap yang mengacu pada azas peraduga tak bersalah, karena persoalan ini belum pernah melakukan pertemuan antara Pelapor dan Terlapor, Kita punya pimpinan dan atasan yang harus kita hormati dan perlu kita minta saran dan pendapat kalau seperti ini bukan untuk penyelesaian masalah malah sebaliknya Ini yang sangat kita sayangkan.

Sudiman Sakrim (Onong Mujeri) pihak ormas PMPKS ikut hadir guna untuk menciptakan suasana yang kondusif aman dan terkendali di lapangan agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di ingin kan, antara pihak petani dengan pihak koprasi, ketua umum PMPKS Sharnudin menyapaikan bahwa anggota ormas mengajukan permohonan penangguhan atas nama Sudiman sakrim(Onong Mujeri) yang di tahan di Polres Ketapang, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian, ini yang sangat kita sayang kan dan kita berharap hal-hal yang masih bisa di lewati dengan mediasi atas dasar musyawarah dan mufakat tanpa harus mengedepan kan arogansi bersentuhan dengan hukum, mengacu ke pada pernyataan Kapolri nomor 8, tahun 2021.
Kami berharap kepada pihak-pihak terkait agar bisa mempertimbang kan dalam kasus antara koprasi dan petani yang seharusnya bermusyawarah dan mufakat agar antara petani dan koperasi pihak perusahaan betul-betul bersinergi dalam bermitra dari sebuah usaha, dan berharap kepada pihak koprasi pihak perusahaan untuk menghentikan pelaporannya ke pada pihak kepolisian, karna petani juga belum tentu dinyatakan bersalah karna petani bertindak atas dasar dan ketentuan hak dan kepemilikan juga.
Dari Pihak petani Muhaini sapii warga kecamatan Sandai Kiri Muhaini juga menyapaikan persoalan kisruh yang ada di koperasi berawal adanya surat keputusan dari pihak koperasi pemotongan hasil dari pendapatan petani sebanyak 30% ini tidak sesuai dengan usulan Tempat pelayan Koperasi. (TPK) Perkebunan Bina Bersama petani yang beralamat di jalan Istana jaya Desa Istana Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat. Koperasi ini di bawah naungan PT. Lanag Argo Bersatu (LAB).
Maka pihak petani merasa tidak jelas prihal ini maka adanya dugaan pada pengurus koperasi telah melangar AD/ART koperasi salah satunya mengeluarkan peraturan pemotongan 30% pemotongan yang di keluarkan tanpa ada musayawarah dan mufakat antara pihak koperasi dan pihak petani.
Sehinga menimbulkan polemik musitidak percaya pada koperasi adaya dugaan indikasi-indikasi penyimpangan wewenag pengelapan, penyimpangan (KKN) dan petani karena ketidak transparan nya koperasi LAB mungkin itu salah satunya ketua koperasi tidak mau di temui, oleh pihak media maka semangkin kuat dugaan korupsi yang dia lakukan selama ini.
(Agt)









Komentar