Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sebuah surat himbauan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lubuk Kakap, Bima, telah memicu berbagai asumsi dan sorotan di kalangan masyarakat. Surat tersebut, yang dilaporkan oleh media KSI.Com, menyatakan bahwa setiap mobil yang memasuki wilayah Desa Lubuk Kakap harus melapor kepada Kades dan hanya diperbolehkan masuk dengan rekomendasi tertentu.
Menurut surat himbauan tersebut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan desa serta mencegah kerusakan jalan yang semakin parah. Kades Bima, melalui salah seorang utusannya, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan mengklarifikasi bahwa dokumentasi yang beredar adalah foto lama yang diambil sekitar delapan bulan yang lalu.
Dalam pesan suara yang dikirim melalui WhatsApp pada hari Senin, 3 Juni 2024, Kades Bima menegaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. “Nara Sumber menyampaikan permohonan maafnya atas kesalahan komunikasi yang disampaikan kepada wartawan KSI.Com berkaitan dengan surat himbauan yang telah beredar itu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kades Bima yang sempat banyak diasumsikan dengan berbagai macam sorotan terkait beberapa hal tersebut,” kata utusan Kades Bima.
Pernyataan ini bertujuan untuk mengurangi ketegangan dan spekulasi di masyarakat terkait maksud dan tujuan dari surat himbauan tersebut. Meskipun demikian, beberapa warga tetap merasa bingung dan mempertanyakan transparansi serta tujuan sebenarnya dari kebijakan ini.
Apakah kebijakan ini benar-benar demi keamanan dan pemeliharaan jalan, atau ada motif lain yang belum terungkap? Hal ini masih menjadi perdebatan hangat di Desa Lubuk Kakap.
Komentar