Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sehubungan dengan perkembangan penanganan perkara konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta perusakan lingkungan hidup di Taman Nasional di Karimunjawa, Propinsi Jawa Tengah mengadakan konferensi pers yang diselenggarakan di Kejaksaan Negeri Jepara, Jln KH Ahmad Fauzan No 3 Jepara, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Kamis 13/6/2024
Acara Konferensi Pers Penegakan hukum tersangka perusakan dan pencemaran, tersangka S (50), TS (43), SL (50) dan MSD (47) dikawasan Taman Nasional Karimunjawa dimulai pukul 10.30 Wib sampai selesai yang dihadiri Kepala Balai PPHLHK. Rasio Ridho Sani Serda Kabupaten Dirjen GAKKUM. LHK. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara. yang diwakili Irfan Surya Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra Kepala Balai Taman Nasional Kemenko Marves Stakeholder, OPD, Kawali, Pelestari lingkungan, Ditjen PDSKP, KKP, Kepala PUPR Jepara Ary Bahtiar, media dan tamu undangan lainnya.
Dalam penegakan hukum perusakan di Taman Nasional Karimunjawa Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tindakan penegakan hukum kami lakukan memberikan efek jera serta pihak pengusaha tambak udang sudah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan dan diduga terjadi perusakan dan pencemaran, Akan tetapi mereka tetap tidak patuh, Untuk itu tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi perusakan dan pencemaran di Taman Nasional Karimunjawa, Perusakan dan pencemaran Taman Nasional Karimunjawa merupakan kejahatan serius mengingat pentingnya fungsi Taman Nasional Karimunjawa bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem.
Rasio Ridho Sani menambahkan penyelidikan ini melibatkan berbagai ahli dibidang pencemaran lingkungan hidup,terumbu karang serta mangrove. kemudian keempat tersangka diancam hukuman pidana berlapis, dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya” melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan taman wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima (5) tahun denda paling banyak seratus juta rupiah serta barang bukti yang sudah disita berupa pipa inlet.
Komentar