TANIMBAR, Kabarsulsel-indonesia.com – Pernyataan Kepals Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Damianus Batmomolin, yang menuding para awak media sedang lapar, membuat Komisaris Utama (Komut) Ngorantutul Harapan Baru Yoseph Ngorantutul geram.
Pernyataan Kasatpol Pamong Praja itu dinilai sebagai bentuk keridakpahamannya terhadap tugas media, yang selama ini telah berkontribusi maksimal bagi pembangunan di daerah ini, sehingga terlalu naif jika secara sepihak menuding para pekerja media sedang lapar, sehingga mencari-cari kesalahan terkait indikasi SPPD fiktif di lingkungan Pol PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Olehnya itu kerja harus yang baik dan jujur serta keterbukaan supaya jangan ada multi taksir yang salah salah,cuma karna tertutup jadi ketika wartawan dapat cium itu resiko sendiri,
Menurut Ngorantutul, sebagai pejabat semestinya harus lebih bijak berpikir, dan bukan sebaliknya melakukan tudingan yang tak berdasar, apalagi kepada seluruh awak media itu bukan saja di daerah ini.tapi itu sudah masuk menyeluruh dong,jadi untuk menjaga harkat dan martabat pemerintah daerah, Maka semestinya Pejabat Bupati harus copot jabatan kasat pol PP, Karna seakan akan buat dirinya seperti preman jadi melakukan sesuatu sesuka hati. “Sesalnya.
Karna pernyataan D. Batmomolin di media itu bahwa Media lapar,maka ketika di snyalir itu Batmomolin telah menginjak nharkat dan martabat pers,karna lontaran kata itu kan Media lapar,berarti ketika tarik benang menyeluruh dong,lJadi bukan saja Media di KKT,tapi menyeluruh,hal seperti ini Batmomolin tak paham tentang PP 53 tahun 2010 di pasal 3 ayat 1 sampai dengan ayat 8, dan ingat di pasal 20 dan 21 itu sangat berbahaya untuk ESL 2 yang mana di ubah dengan PP 94 tahun 2021Jadi Batmomolin jangan seenaknya ngomong yang akan kembali menyisakan diri sendiri, Karna hal ini membuat wartawan di daerah ini bahkan juga di luar sana tersinggung atas pernyataan Batmomolin ”
Karena itu dirinya minta kasat Pol P Damianus Batmomolin segera mengklarifikasi pernyataan yang telah menginjak harkat dan martabat insan Pers ini, sekaligus menyampaikan permohonan maafnya kepada para awak media
Jika waktu yang diberikan untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf ini tersebut tak dilakukan segera, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
” Kami beri kesempatan kepada Saudara Batmomolin agar segera mengklarifikasi pernyataannya dan segera minta maaf. Jika tidak,maka sudah tentu kami akan menempuh jalur hukum.” Ungkapnya
Terkait perimbangan berita, kita Ngorantutul belum dipahami sebagian masyarakat termasuk pejabat tertentu, sehingga sering memunculkan salah tafsir. Karena itu semua pihak perlu memahami dengan benar, esensi perimbangan atau check and balance, sebagaimana ketentuan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang profesi pers. “Terangnya.
“Ini perlu dipahami baik. Sebenarnya apa itu check and balance. Kalau sudah dipahami baik, maka tidak ada masalah, tetapi kalau tidak paham itu tentunya ini bisa berdampak buruk.” Pungkasnya.
(Saily)







Komentar