Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyentil Pemerintah Provinsi atas minimnya perhatian terhadap infrastruktur dasar di daerah, terutama Jembatan Wai Ela yang kini rusak parah. Padahal, jembatan tersebut menjadi urat nadi akses masyarakat menuju Negeri mereka.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Dinas Pekerjaan Umum, Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN), dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, diruangan komisi III pada Rabu (16/7/2025).
Anggota Komisi III, Reza Moni, mengungkapkan keprihatinan atas kondisi jembatan yang hingga kini justru diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat.
“Warga sampai harus minta-minta dari kendaraan yang lewat, hanya untuk sekedar membeli bahan untuk perbaikan. Ini fasilitas umum, tanggung jawab Pemerintah, bukan masyarakat. Kalau sudah seperti ini, artinya Negara absen,” tandas Reza.
Menurut Reza, jembatan Wai Ela menjadi akses masyarakat di jasira Leihitu Namun ironisnya, perbaikannya hanya sebatas tambal sulam.
“Kita ini setiap tahun hanya mengganti kayu lagi, dan lagi. Kapan berakhirnya, apakah ada progres konkret dari Pemerintah Atau perlu dinaikkan statusnya ke jalan Nasional, atau diusulkan lewat Inpres Ini harus jelas,” kata Reza
Komisi III sebut Reza, mendesak Pemprov dan instansi teknis untuk segera menyusun rencana jangka panjang perbaikan jembatan.
Reza juga menekankan pentingnya penanganan terpadu terhadap infrastruktur yang terdampak bencana dan digunakan masyarakat secara intensif.
“Ini bukan soal jembatan saja, tapi juga soal keselamatan. Kalau dibiarkan, bisa membahayakan pengguna, jangan sampai Pemerintah baru bertindak setelah ada korban,”tandas Reza
Mewakili Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, menyampaikan beberapa poin terkait kegiatan dan kendala pengadaan tahun anggaran 2025.
Untuk tahun 2025, terdapat satu paket pekerjaan rehabilitasi dengan anggaran sebesar Rp400 juta. Paket ini difokuskan untuk rehabilitasi lantai (tanpa penjepit). Berdasarkan ketentuan terakhir dari Badan Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), dana dengan pagu hingga Rp400 juta masih memungkinkan untuk dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung (PL).
Pada bulan Mei lalu, kami telah melakukan komunikasi awal untuk memulai proses pengadaan tersebut. Bahkan, sejak awal Juli, dokumen pengadaan telah kami serahkan ke pejabat pengadaan.
Namun hingga kini proses review belum bisa dilakukan karena BPBJ masih menunggu turunan aturan teknis dari regulasi pengadaan barang dan jasa yang terbaru.
Dengan demikian, pekerjaan masih menunggu persetujuan dan kejelasan regulasi lanjutan untuk bisa segera dilaksanakan.
Harapannya, bila desain ulang ini dilakukan, pembangunan jembatan baru dapat direncanakan secara matang sesuai kondisi terkini.
(M.N)
Komentar