Komisi III DPRD Bersama Disperindag Maluku Lakukan Rapat Bahas Penataan Pasar Mardika Baru

Uncategorized196 views

Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.Komisi III DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, dalam rangka membahas penataan dan penertiban lapak pedagang di seputaran pasar dan terminal Mardika baru

Semua lapak yang ada dalam Terminal Mardika itu harus dibersihkan. Ada lapak di dalam terminal yang sudah terakomodir di pasar Mardika tapi belum dimasuki mereka karena masih ada lapak-lapak yang tersebar di dalam seputaran pasar mardika maupun di terminal mardika yang belum diakomodir, harus ditindak tegas untuk pembersihannya.

Karena itu kita lakukan rapat komisi dalam rangka bagaimana solusi, harus ada rapat terpadu, rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Pemerintah kota Ambon untuk menertibkan lapak-lapak tersebut, ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbaw kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, memang kita usulkan supaya mereka melakukan rapat koordinasi yang intens, dan itu akan dilakukan dalam tim terpadu oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Pemerintah kota Ambon untuk dicarikan solusi terhadap persoalan lapak yang ada dalam terminal maupun seputaran pasar mardika, sehingga para pedagang juga bisa masuk untuk berjualan disitu.

Sikap Disperindag ungkap Rahakbaw, memang mereka melakukan rapat intensif terus, namun ada juga rapat yang dilaksanakan pada Minggu ini, rapat terpadu dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kota Ambon, dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan kita dengan mereka.

Terkait masalah terminal 1 dan terminal 2 tambah Rahakbaw, itu menjadi kewenangan Pemerintah kota Ambon, karena pengelolaan terminal itu ada pada Pemerintah kota Ambon bukan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Tapi kita harus melakukan koordinasi yang sinerjik antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah kota Ambon untuk mencari solusi kuat terkait dengan penyelesaian penertiban lapak di dalam terminal mardika,terminal A1 dan terminal A2, karena fungsi terminal itu untuk menurunkan dan menaikan penumpang, itu berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal, tidak bisa ada fungsi untuk kemudian lapak-lapak itu bertebaran dalam terminal A1 maupun A2, karena itu dibutuhkan good will kebijakan daripada Pemerintah Daerah kota Ambon, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sehingga itu dapat ditertibkan.

Kalau kemudian ini masih bertebaran di dalam terminal A1 dan A2 bagaimana pasar mardika yang baru bisa difungsikan padahal pasar mardika yang baru difungsikan untuk kemudian bisa menampung para pedagang. Kita sadari sungguh bahwa memang tidak seluruh pedagang bisa ditampung

Karena itu kata Rahakbaw, nanti akan dicarikan solusi, yang penting adalah pedagang bsa berdagang di dalam pasar mardika baru.

Kemarin juga sudah ada pertemuan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku melalui pak Kadis dan Dirjen untuk kemudian dibangun kembali pasar yang baru, salah satunya yang dapat menampung seluruh pedagang di pasar mardika.

Tetapi yang ditekankan oleh Dirjen adalah seluruh pedagang harus masuk dan berjualan di dalam pasar mardika yang baru dulu, namun bagaimana pedagang mau berjualan di pasar mardika yang baru sementara pedagang yang lain masih berjualan di seputaran pasar mardika, maupun terminal A1 dan A2 , pungkas Rahakbaw.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Yahya Kotta mengatakan bahwa,

Kami diundang komisi III DPRD Provinsi Maluku, Dinas Perindag Provinsi Maluku mewakili Provinsi Maluku dan Dinas Perhubungan Provinsi serta Asisten I kota Ambon membahas terkait dengan penataan pedagang di pasar Mardika baru maupun pasar terminal tipe C.

Menurutnya, Hasil rapat tersebut kedepan, memang sudah ada tim terpadu yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kota Ambon, tim akan bekerja agar bagaimana menata pasar itu kembali supaya bisa terisi.

Dikatakan Yahya, Ada hal prinsip yang harus dilakukan, adalah dukungan aparat TNI Polri untuk mengamankan proses masuknya pedagang ke dalam pasar mardika baru.

Dari Dinas Perhubungan kota Ambon tadi juga menyampaikan bahwa, lapak yang ada di terminal tipe C itu akan dikosongkan dalam waktu dekat sehingga pedagang-pedagang yang namanya sudah ada di pasar mardika baru yang berasal dari terminal tipe C itu, akan segera memasuki pasar mardika baru.

Kami juga akan membuat suatu peraturan dalam bentuk SK Gubernur untuk memberikan batas waktu kepada pedagang dengan waktu yang telah ditentukan akan memasuki ruangan yang ada di pasar mardika baru, sehingga jika dalam waktu tersebut tidak masuk maka pedagang tersebut akan di putus haknya dan akan diganti dengan pedagang lain. Itu salah satu keputusan yang telah dihasilkan tadi, tandas Yahya.

(M.N)

Komentar