Komisi II DPRD Maluku Tanggapi Positif Keputusan Gubernur Hendrik Lewerissa Terhadap Pemutusan Kontrak Kerjasama Dengan PT BPT

Uncategorized132 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com.  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang akan memutus kontrak kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT), sebagai pengelola Ruko Mardika. DPRD juga mengajak agar pihak terkait segera melaporkan ke aparat penegak hukum, jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam proses pengelolaan aset daerah tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menegaskan bahwa langkah gubernur ini sangat tepat dan sejalan dengan harapan DPRD, untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.

“Kita senang melihat gubernur mengambil keputusan tegas. PT BPT ternyata tidak mampu memberikan kontribusi optimal, bahkan pendapatan yang masuk ke kas daerah dari Ruko Mardika sangat minim, dibandingkan potensinya,” ujarnya pada awak media di rumah rapat komisi III DPRD Provinsi Maluku,kamis(04/12/2025

Selama masa pengelolaan oleh PT BPT, terlihat bahwa pengelolaan lebih cenderung mengejar keuntungan pribadi daripada manfaat daerah.

“Seolah-olah aset ini hanya untuk keuntungannya sendiri. Kalau begini, lebih baik diganti dengan pengelola yang lebih bertanggung jawab, dan peduli pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

DPRD juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk melanggar hukum.

“Jika nanti ditemukan bukti bahwa PT BPT telah melanggar kewajiban atau melakukan tindakan ilegal, jangan ragu untuk melaporkan ke aparat penegak hukum. Proses hukum harus berjalan, agar ada konsekuensi bagi yang salah,” tegasnya.

(M.N)

Komentar