Klarifikasi PT Alesta Terkait Tudingan Galian C, Namun Kegiatan Cut and Fill dan Land Clearing Tahap Ke Empat Untuk Perumahan Subsidi Pemerintah oleh PT. Alesta Group Indonesia

Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Agus Riyanto akrab disapa Agus Alesta owner PT. Alesta Group Indonesia dengan brand Lestari Garden Hill perumahan bersubsidi pemerintah yang terletak di Dukuh Ngipik, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Agus Alesta pemuda asal Desa Damarjati, selain dikenal sebagai pengusaha properti dan developer perumahan bersubsidi sekaligus adalah pemilik usaha Alesta Fashion di ruang serba guna Lestari Garden Hill mengadakan pertemuan dari pihak Lingkungan Hidup,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu,Satpol PP,Danramil,Polsek Mayong,Carik Pancor,Media juga Pihak Alesta group.

Kiprahnya selain sebagai pengusaha properti dan konveksi (Alesta Fashion) juga dikenal sebagai Ketua Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Mada (Markas Daerah) Jateng.

Ia menjelaskan kepada semua pihak instansi yang  terkait atau kejadian yang di beritakan oleh media yang tidak sesuai,Perwakilan DPMPTSP Endang,Yuli,Dinas Lingkungan Hidup  Hermawan,Yayuk,Kapolsek Mayong Bambang,Polisi RW Joko Rt 03 desa Pancor,Ngadino perwakilan dari Dandim 0719,Carik Pancor Ali Subkhan,Media dan dari pihak Lestari Hill serta semua itu tidak ada berhubungan dengan kegiatan karena tanah itu masih di DP sebesar (60) enam  juta atas tanah bu Karsi yang belum jelas ahli warisnya.dan planing masuk tahapan ke empat.

kiprahnya juga di Ormas (LMPP)  Laskar Merah Putih Perjuangan untuk ikut berpartisipasi dalam memberdayakan potensi generasi muda dalam ikut aktif di Kabupaten Jepara, agar bisa berkiprah dalam proses pembangunan, berperan aktif dalam cipta kondisi di Kabupaten Jepara serta ikut serta dalam kegiatan bela negara membantu TNI POLRI.

Agus Alesta berpesan hendaknya juga ikut media dalam pemberitaan harusnya berimbang serta bisa di pertanggung jawabkan.

Beliau juga membantu Polres Jepara dalam rangka renovasi mushola di Desa Pancur dan membantu Kodim 0719/Jepara dalam giat bedah rumah tidak layak huni atau RTLH di Desa Damarjati.

Agus Alesta sendiri, banyak berkontribusi dalam kegiatan keagamaan seperti Alesta Bersholawat bersama Gus Miftah, menggerakkan pelaku usaha UMKM bersama Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) dan ikut serta dalam acara Military Batik Fashion Show bersama Kodim 0719/Jepara.

Perumahan Lestari Garden Hill sendiri membantu program pemerintah dalam penyediaan rumah subsidi buat MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

PT. Alesta Group Indonesia di wilayah eks Karisidenan Pati pada tahun 2021 dan 2023 memperoleh piagam prestasi penjualan yaitu perusahaan properti dengan realisasi penjualan rumah terbanyak.

Karena PT. Alesta Group Indonesia berkomitmen mengutamakan kualitas bangunan buat hunian yang berkelas dan layak dengan target 1.000 unit rumah bersubsidi pemerintah.

“Selain berkecimpung di Ormas, pemberdayaan UMKM, kegiatan keagamaan, sosial dan kemasyarakatan. Kami juga menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendorong perbaikan kerusakan ruas jalan Pendosawalan – Datar ke DPUPR Jepara, agar segera diperbaiki,” ujar Agus Alesta, Selasa (6/6/2023) kepada awak media.

Perumahan Subsidi di Kabupaten Jepara

Perumahan Lestari Garden Hill sebagai pengembang perumahan subsidi di Jepara, saat ini sedang melaksanakan kegiatan Land Clearing atau pembukaan penyiapan lahan (tahapan lanjutan) juga kegiatan Cut and Fill (menggali dan menimbun) untuk persiapan pengembangan perluasan dan pemenuhan fasilitas area perumahan.

Seperti prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan untuk kelengkapan penunjang dan pelayanan lingkungan hunian MBR.

PT. Alesta Group Indonesia sebagai pengembang sudah menjalankan aturan pekerjaan, sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kepada awak media, Selasa(6/6/2023) di Ruang Rapat Perumahan Lestari Hill  desa Datar,Pancor ,Kecamatan  Mayong, Agus Alesta menambahkan bahwa,” Lokasi pembangunan perumahan subsidi pemerintah untuk MBR oleh PT. Alesta Group Indonesia telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” tambahnya.

“Manajemen perusahaan kami telah menjalankan semua perizinan yang diperlukan. Termasuk pengesahan site plan, pemantauan lingkungan, izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis oleh dinas-dinas terkait di Kabupaten Jepara,” info Agus Alesta.

“Terkait status lahan dalam perluasan area perumahan. Kami sebagai pengembang dengan pihak penjual tanah, ada perjanjian jual beli yang sudah kami sepakati bersama,” ujarnya.

“Mengenai tanah hasil Land Clearing maupun Cut and Fill dengan alat berat atau Backhoe yang ada di lahan tahapan lanjutan atau tahap dua di perumahan. Kami sejak awal sudah menyerahkan pekerjaan itu kepada pihak lain (pengelola) dalam pemanfaatannya. Karena kegiatan Land Clearing memang harus kami lakukan dengan tetap menjaga kondisi geografis agar terjaga dan aman,” jelasnya.

“Tahap ke 2 (kedua) proses pengerjaan cut and fill atau land clearing kami serahkan kepada pihak kedua,” jelas Agus Alesta.

Agus Alesta menerangkan kalau tanah samping rumah milik saudara Bambang, adalah lahan milik warga desa Kalipucang Wetan bernama Bapak Tri. Dan, area sekitar rumah tersebut, status tanahnya bukan milik perusahaan kami.

“Tentunya proses Cut and Fill bukan menjadi tanggungjawab kami,” terang Agus Alesta.

Sementara 1 unit rumah atas nama milik saudara Ashar yang menurut berita terancam longsor.

“Kami akan segera membuat pondasi (tembok) lereng atau dinding penahan tanah, di samping rumah saudara Ashar, agar tidak membahayakan harta dan benda penghuninya,” terang Agus Alesta.

“Talud akan segera kami bangun di lereng tanah samping rumah milik saudara Ashar,” cetusnya.

Namun perlu waktu, karena mengingat status tanah disampingnya adalah tanah milik almarhum Haji Bandi.

Tentunya kami harus menunggu kepastian status tanahnya.

Agus Alesta menceritakan,” Dalam status jual beli tanah milik Almarhum Haji Bandi, kami sudah memberikan uang tanda jadi kepada istrinya almarhumah Ibu Kasri selaku penjual pada saat itu,” ceritanya.

“Untuk masalah pelunasan tanah seluas 5.000 M2 tersebut. Segera kami lunasi setelah ada penetapan ahli waris oleh keluarga,” ujar Agus Alesta.

“Kami akan segera memprioritaskan rekondisi pasca Land Clearing di area perumahan kami. Agar warga disekitar area perumahan merasa aman dan ikut merasakan langsung efek positif atas keberadaan perumahan subsidi yang di kembangkan oleh PT. Alesta Group Indonesia melalui Perumahan Lestari Garden Hill dengan target ribuan bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR,” pungkas Agus Alesta.

(Hani)

Komentar