Kabarsulsel.lndonesia.com. Tanimbar. Terkait pemberitaan media ini tertanggal 2 Januari 2025 dengan judul ” Maraknya Penarikan Kendaraan Oleh Depkolektor, Penasehat Hukum EH Polisikan Sejumlah Depkolektor ” Jumat 03-01-2025.
Kepada media ini, Alfred Besitimur (AB) selaku pihak leasing bersama rekan-rekannya menepis dugaan tersebut dengan menyatakan secara tegas dan lantang bahwa apa yang dilakukan oleh dirinya bersama rekan-rekannya sudah jelas dan benar akibat yunit (Mobil) tersebut ditarik sudah berdasarkan surat surat peringatan pertama,kedua,dan ketiga dari pihak perusahaan tempat EH melakukan kreditur, sebelumnya (AB) melakukan penarikan terlebih dahulu sudah meminta kunci yunit secara baik-baik dan sebelum sang sopir menandatangani berita acara sebelumnya sang sopir membaca dan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara tersebut, ucap AB,
Lanjutnya, setelah melakukan penandatanganan oleh sopir yunit tersebut kemudian AB menuju tempat mobil berada untuk mengambil mobil dan dilanjutkan dengan foto bersama didepan salah satu cave tempat mereka duduk dan dirinya menyampaikan kepada sang sopir bahwa nomor telepon kantor (Perusahaan) ada dalam berkas berita acara tersebut maka sampaikan kepada debitur (EH) bahwa yunit tersebut karena mobil tersebut bukan di tarik tetapi diamankan sementara waktu selama tujuh (7) hari jika punya itikad baik silahkan mengurusnya di Ambon pada perusahaan maka dirinya menegaskan bahwa mereka bukan merampas atau merampok yunit tersebut, bahkan semua berkas kepemilikan sebagai status leasing dari pihak perusahaan tersebut jelas tanpa ada yang kurang sesuai dengan perintah perusahaan atau aturan yang berlaku karena seorang leasing wajib memiliki SPI maka bisa melakukan penarikan terhadap suatu yunit, bebernya.
Lanjut,Terkait dengan sang anak dari EH yang diturunkan di tempat sunyi dan jauh dari tempat keramaian itu menurut Josua Melawawan (JM) yang saat itu bersama dengan salah satu temannya Koko tersebut membantah dengan tegas bahwa mereka bukan menurunkan anak EH di tempat yang sunyi tetapi di turunkan di tempat ramai bahkan salah satu dari temannya (Koko) melakukan permintaan maaf dan membantu anak EH untuk menurunkan barang-barang bawaan mereka,ucap JM dan Koko.
Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18 tahun 2019 tentang fidusia tersebut, Ruben Matruty, SH, selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh kliennya jika dilihat sesuai dengan putusan MK tersebut memang benar adanya tetapi kemudian didalam putusan itu tidak memutuskan putusan MK nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia maka hal ini juga tidak membatasi hak dari debitur untuk mengamankan untuk mengamankan obyek sehingga dalam konteks yang diberitakan bahwa pengadilan mempunyai kewenangan untuk eksekusi tetapi kemudian dicatat bahwa pengadilan adalah alternatif ketika kesepakatan bersama jika kesepakatan bersama dalam penyerahan yunit tidak ada namun perlu dilihat pula bahwa ketika debitur yang kooperatif secara otomatis tidak bermasalah tetapi jika tidak kooperatif (Nakal) sehingga telah mendapat SP 1,SP 2, dan seterusnya dilayangkan kepada debitur melakukan pindah alamat tanpa konfirmasi kepada pihak leasing maka secara otomatis debitur sengaja menghilangkan alamatnya untuk sengaja mengaburkan alamat maka dari pihak leasing mempunyai hak untuk mengamankan sehingga langkah yang dilakukan oleh kliennya itu hanya diamankan supaya kemudian pihak debitur mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan bebannya, ucap Matruty,
Ditempat yang sama, salah satu kuasa hukum leasing Adv Anthon kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti apa maunya pihak debitur, tetapi kebijakan yang dilakukan oleh rekan-rekan sudah benar adanya karena yunit tersebut bukan milik pribadi tetapi milik perusahaan sehingga kliennya bekerja berdasarkan amanat dari perusahaan maka apa yang disampaikan bahwa ada kekerasan dan ancaman atau apapun itu sama sekali tidak benar adanya sehingga pihak telah bersedia menempuh jalur hukum terkait dengan perbuatan suami dari sang debitur akibat sikap seorang anggota Polri bukan membawa parang kemana mana untuk melindungi diri,maka menurutnya alasan dari suami debitur itu tidak masuk akal sehingga apa yang disampaikan tersebut tidak mendasar dan ngadakan, bebernya.
Anthon juga menegaskan bahwa terkait dengan dugaan keterlibatan anggota Brimob yang diduga membekap para leasing tersebut tidak benar tetapi sebelumnya telah ada komunikasi dari bahwa suami dari debitur sedang berada dalam perjalanan membawa massa dan juga benda tajam maka pihak leasing menghubungi oknum anggota Brimob untuk meminta perlindungan bukan membekap para leasing, sehingga pihaknya menegaskan bahwa dugaan keterlibatan anggota Brimob untuk membekap para leasing tersebut tidak benar.tutupnya.
Saily
Komentar