Klarifikasi Pemberitaan Media Online Rri Atas Gugatan Yang Diajukan Oleh Drs. A. Yani Rahawarin, M.Si

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Mencermati Keterangan Pers oleh Tim Kuasa Hukum Drs. A. Yani Rahawarin. M.Si yakni Sdr. Miky Ihalauw dan Marnex F. Salmon dalam Perkara Nomor 74/G/2023/PTUN.ABN di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, yang diberitakan/dimuat secara online oleh Radio Republik Indonesia tanggal 10 Oktober 2023 dengan judul “Diwarning P-TUN, Bupati Malra Tidak boleh Lantik Sekda Baru” maka dalam kedudukan sebagai Tim Kuasa Tergugat yakni Bupati Maluku Tenggara bersama ini disampaikan beberapa klarifikasi/keterangan sekaligus jawaban atas Pemberitaan tersebut sebagai berikut :

Persidangan Tanggal 10 Oktober 2023 dalam perkara antara Drs. A. Yani Rahawarin M.Si melawan Bupati Maluku Tenggara dengan Objek sengketa Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 863/01/VIII/2023 tentang Penjatuhan Hukum Displin kepada  Penggugat tanggal 15 Agustusn 2023. Merupakan Sidang Pertama dengan Agenda Pemeriksaan Persiapan yang dihadiri oleh Tim Kuasa Tergugat Bupati Maluku Tenggara yakni Pieter R. Rahajaan, S.H.M.Si dan David Watutamata, S.H. Bahwa secara Juridis Normatif Agenda Sidang Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara bertujuan untuk melengkapi gugatan Pengugat yang kurang Jelas sebelum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara. Oleh Sebab itu Sidang Pemeriksaan Persiapan atas perkara Drs. A.Yani Rahwarin M.Si melawan Bupati Maluku Tenggara tanggal 10 Oktober 2023,  oleh Majelis Hakim memberikan Nasihat dan arahan kepada Penggugat  terkait dengan Perbaikan Surat Kuasa dari Penggugat kepada Tim Kuasa Hukum dan juga memperbaiki dan melengapi Gugatan yang yang diajukan serta beban Pembuktian yang harus disiapakan oleh Penggugat sendiri, dan kepada Tim Kuasa Tergugat juga ada nasihat untuk memperbaiki Surat Kuasa Khusus yang diajukan Tergugat.

Terhadap keterangan Kuasa Hukum Penggugat yang dimuat dalam Pemberitaan RRI untuk frasa yang menyatakan PERMOHONAN KITA SALAH SATUNYA TERKAIT DENGAN PENUNDAAN PROSES SELEKSI MAUPUN HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGANGKATAN SEKDA YANG BARU. YANG DIMINTA DITUNDA DAN DIKABULKAN OLEH MAJELIS DALAM HAL INI KETUA PENGADILAN SENDIRI,  maka peru kami tegaskan Pernyataan Tersebut adalah Pernyataan dan/atau Keterangan Yang TIDAK BENAR DAN TIDAK BERDASAR. Bahwa sekali lagi proses Persidangan belum ada pada Pemeriksaan Pokok Sengketa. Malahan perlu disampikan apa yang diminta oleh Penggugat dalam Gugatannya untuk PENUNDAAN/SKORSING Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Sekda Maluku Tenggara hal itu oleh Majelis dinasihati untuk diubah karena Permintaan PENUNDAAN/SKORSING hanya berlaku untuk Pelaksanaan Objek sengketa yakni Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 863/01/VIII/2023 tentang Penjatuhan Hukum Disiplin kepada  Penggugat tanggal 15 Agustus 2023 dan bukan untuk Seleksi Sekda Kabupaten Maluku Tenggara karena tidak memiliki korelasi hukum dengan objek sengketa sebagaimana Isi Gugatan dan/atau dalil Gugatan Penggugat.

Bahwa secara tegas perlu disampaikan saat ini Gugatan Penggugat sementara dalam Tahap Perbaikan dan penyempurnaan untuk kemudian diajukan dan diperiksa kembali pada Sidang tanggal 17 Oktober 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Persiapan Kedua.

Terhadap keterangan dan Informasi yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat kami himbau dan harapkan dapat disampaikan sesuai Fakta hukum sebagai bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupten Maluku Tenggara dalam kedudukan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara maka perlu ditegaskan  bahwa seluruh perbuatan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tetap berdasar dan berpedoman Pada Ketentuan Peraturan Perundang-UndanganYang Belaku dan Asas –Asas Umum Pemerimtah Yang Baik  dan  Terhadap Gugatan yang diajukan oleh Drs. A. Yani Rawarin, M.Si, tetap dihormati dan dihargai karena itu cara yang baik dan benar serta beradab dalam menyelesaikan seluruh persoalan karena Indonesia adalah  Negara hukum.

Bahwa selaku Tergugat dalam perkara ini maka kami siap menghadapinya dengan mekanisme Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Komentar