Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Fakfak, Surya Iman Iribaram, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan penguapan anggaran sebesar Rp 3 miliar yang menyeret Instansi yang dipimpinnya.
Dalam wawancara eksklusif dengan Kabarsulsel-Indonesia.com pada Kamis, 1 Agustus 2024, Surya membantah keras tudingan tersebut dan memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Surya Iman Iribaram, yang akrab disapa Mama Kadis, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.
“Tudingan mengenai penguapan anggaran yang mengimplikasikan bahwa dana sebesar itu hilang percuma adalah tidak tepat,” ujarnya dengan tegas di ruang kerjanya, didampingi sejumlah kepala bidang dan kasubag.
Mama Kadis menjelaskan setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa di tahun 2021 tidak ada penyerapan anggaran di DLHP Fakfak sebesar Rp 3.031.106.220. Sehingga anggaran 2021 tersebut tidak terserap dan menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) di Kas Daerah. Nanti di tahun 2022 barulah digunakan. Jelasnya.
Menurutnya, dari anggaran tersebut, Rp 2.996.106.220 diperuntukkan untuk pembayaran tahap terakhir Bandara Siboru. Namun di tahun 2021 dana tersebut tidak dicairkan.
Ketidak realisasian anggaran tersebut karena pemerintah sangat berhati-hati dalam melakukan pembayaran lantaran masih adanya perbedaan pengukuran antara Kementerian Pertanahan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Papua Barat. Selanjutnya pada tahun 2022 barulah anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran tahap akhir bandara siboru.
“Hal ini menyebabkan kami harus melakukan koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Surya.
Pada tahun 2022, tim lintas kementerian dan instansi terkait akhirnya melakukan pengukuran ulang luas areal tanah bandara dan membayarkan tahap terakhir kepada pemilik hak ulayat.
“Dengan koordinasi yang baik, masalah ini dapat diselesaikan dan pembayaran dilakukan secara tepat,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai anggaran sebesar Rp 65.000.000, disiapkan untuk pensertifikatan asrama mahasiswa di Jayapura. Namun pada akhirnya anggaran tersebut tidak juga digunakan karena sertifikat asrama mahasiswa telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jayapura secara gratis.
“Badan Pertanahan Jayapura telah menerbitkan sertifikat tersebut, sehingga anggaran itu tidak terserap dan menjadi SILPA,” tandasnya.
Dengan penjelasan ini, Surya Iman Iribaram berharap agar masyarakat tidak terpengaruh, serta harapannya masyarakat dapat berpikiran positif terhadap tata kelola administrasi dan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Fakfak.
“Kami berkomitmen untuk mengelola anggaran dengan transparan dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Fakfak,” tutupnya.
Komentar