Klarifikasi Kadis ESDM Maluku,’ Jangan Salahkan Pemerintah Atas Penutupan Tambang Galian C.

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com.  Kadis ESDM Maluku, Abdul Haris, klarifikasi isu penutupan tambang galian C di Ambon.

“Pemprov Maluku dan Dinas ESDM tidak pernah mengeluarkan statemen menutup tambang galian C,” tegasnya.

Isu ini dipicu oleh pernyataan pensiunan ESDM, Yopi, yang mengkoordinir pengusaha untuk menutup sendiri. “Jangan sampai dikira Gubernur atau Dinas ESDM yang menutup,” katanya dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Provinsi Maluku, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun. Berlangsung di Ruang Paripurna Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (12/2/2026)

Haris menjelaskan bahwa, hanya 2 dari 9 usaha tambang di Ambon yang memiliki izin usaha pertambangan, yaitu CV Naraya Mitra Cemerlang dan CV Prima Jaya Hatiwe. Sisa 7 lainnya belum memiliki izin, termasuk CV Aldon, CV Cipta Maju Nusantara, dan PT Pesona Alam Nusa Uul.

Haris menyebutkan bahwa, pertemuan dengan Komisi III DPRD Ambon dan perwakilan sopir dam truk pada 26 Januari 2026 lalu, menjelaskan regulasi dan konsekuensi hukum bagi tambang ilegal.

“Kami tidak menutup, tapi sampaikan konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.

Haris juga menyarankan agar pengusaha mencari lokasi lain yang masuk dalam wilayah pertambangan atau mengusulkan perubahan wilayah pertambangan ke Kementerian ESDM.

“Kami bantu, tapi prosesnya tidak mudah dan tidak cepat. Kami juga sangat memikirkan nasib sopir dan pengusaha yang menggantungkan hidupnya pada usaha pertambangan ini,” katanya.

Ia juga menekankan, pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal.

“Kalau mau terus melakukan kegiatan usaha di luar tanggung jawab kami. Kami tidak memberi izin, berarti kami tidak bisa melakukan pembinaan dan pengawasan,” tegasnya.

Haris juga menyebutkan perubahan wilayah pertambangan hanya bisa dilakukan setiap 5 tahun sekali, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 113 Tahun 2022.

“Jadi, kami sarankan pengusaha untuk memikirkan dan memberikan keputusan yang tepat,” katanya.

(M.N)

Komentar