Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | terkait dengan pemberitaan yang sudah diangkat oleh media on line Kabar Sulsel dengan judul Diduga Kepala Desa Meyano Das Tabrak Aturan, dan Pelayanan Publik Ambrul, serta judul yangterakhir adalah Di duga Insentif Dua Koster Dilahap Kades.
Menurut kami pemerintah desa bahwa apa yang telah dinaikkan serta dipublikasikan itusemuanya tidak benar adanya, karena kalaupun kita buka bukaan maka pasti akan ada debat yangberkepanjangan dan otomatis tidak ada akhirnya. Untuk itu, dengan jelas kami ingin sampaikan bahwayangpertameterkait apa yang disampaikan oleh BPD dalam pemberitaan tersebut kami pemerintahdesa pun merasa kaget karna sepengetahuan kami semenjak diangkat jadi ketua BPD, yangbersangkutan bersama, wakil ketua dan sekretaris hanya memakan gaji buta, padahal yang diketahuisebagian besar masyarakat bahwa tugas utama BPD adalah menyusun PERDES, tetapi hanya tinggalsetahun lagi masa jabatan Ketua BPD, wakil ketua dan sekretaris selesai tetapi tidak ada satuPerdespun yang dia susun. Jangankan menyusun Perdes, ke kantor saja sudah 3 tahun lebih masakepemimpinan kami hanya bisa dihitung pakai jari. Jadi, yang bisa kami sampaikan bahwa tugas utamaketua BPD yang sebenarnya selalu dijalankan selama 3 tahun ini adalah mengintip kinerja pemerintahdesa
Pertanyaan kami pemerintah desa terkait apa yang disampaikan ketua BPD tersebut adalahapakah berita yang diangkat tersebut atas mengatasnamakan lembaga BPD ataukah itu hanya sekedarPendapat atau pernyataan dari Pribadi Oknum Ketua BPD dan Kroni-kroninyanya? Kalaupun itumengatasnamakan lembaga BPB, maka pertanyaan kami selanjutnya adalah kapan BPD menyuratipemerintah desa untuk melakukan evaluasi terkait kinerja pemerintah desa? Kalaupun ada, kamipemerintah desa meminta bukti surat tersebut. Karena sepengetahuan kami, BPD tidak pernahmenyurati kami pemerintah desa untuk melakukan rapat evaluasi. Jangankan rapat evaluasi terkaitkinerja pemerintah desa, rapat internal BPD saja tidak pernah dilaksanakan. Jika pernah BPDmengadakan rapat internal, di mana berita acara dan daftar hadir yang ditandatangani oleh ketua,wakil ketua, sekretaris dan anggota BPD. Sekali lagi kami pemerintah desa tegaskan yakni saat ketuaBPD berbicara di media ini, apakah itu mengatasnamakan Lembaga BPD ataukah hanya pernyataanatau pendapat dari Pribadi tertentu. Karena kalau kita berbicara menyangkut kelembagaan BPD makaseharusnya semua BPD harus tahu apa yang sudah diangkat dan dipubikasikan saat ini di media. Untukitu, apa yang disampaikan oleh yang mengatasnamakan BPD pada media tersebut menurut kamisebenarnya yang bersangkutan sudah melanggar mekanisme.
Kami pun ingin menyampaikan bahwa terkait masalah BPD ini kami pemerintah desa meyanodas sudah melayangkan laporan resmi sebnayak tiga kali ke pemerintah daerah dan saat ini sudah diproses di inspektorat terkait kinerja dari oknum-oknum BPD tersebut. Kami pun juga inginmenyampaikan bahwa terkait proses pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa saat ini,semuanya sudah selesai ditangani oleh pemerintah daerah. Yang perlu kita ketahui bahwa para
perangkat desa yang saat ini ternyata sudah menjalankan tugas mereka selama 3 tahun dan itupuntidak ada masalah, malah yang membuat masalah sebenarnya adalah Oknum ketua BPD dan KroniKroninya yang tidak menerima hasil pemilihan kepala desa yamg sudah sah secara aturan dan sudahdilantik secara resmi. Apakah mungkin sadar atau tidak sadar, oknum ketua BPD pada saatmusyawarah perencanaan desa tahunan menyatakan dengan sangat lantang di depan seluruh pesertamusyawarah desa bahwa: ” Kami Pihak Kubuh (contra kades) Tidak Akan Mengikuti Segala ProgramKerja Pemerintah Desa Sampai Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, Karena Kami Tidak Mengakui KepalaDesa Yang Sudah Defenitif Saat Ini”. Terkait dengan pernyatan ketua BPD ini sudah kami pemerintahdesa laporkan ke pemerintah daerah.
Pernyataan oknum ketua BPD tersebut bukan hanya sebatas kata-kata, tetapi merekabuktikan lewat sikap dan tindakan nyata yakni, Pihak Ketua BPD bersama semua kroninya tidak pernahmengikuti semua program pembangunan desa yang sudah dijalankan di desa selama ini. Jadi terkaithak dan kewajiban yang sudah dibicarakan dan diangkat dalam media tersebut, kami ingin sampaikanbahwa jika pihak ketua BPD dan barisannya meminta hak mereka maka, kami sebagai pemerintahdesa pun ingin bertanya: “Apakah kewajiban sebagai masyarakat dan tugas BPD sudah merekajalankan selama pemerintahan desa saat ini”? Dan tidak pernah masuk di akal sehat bahwa jikamereka tidak pernah menjalankan kewajiban mereka sebagai masyarakat dan perangkat BPD,bagaimana mungkin mereka bisa meminta bahkan menuntut hak mereka. Permasalahan ini pun sudahkami laporkan resmi ke Pemerintah daerah.
Dan yang terakhir ingin kami sampaikan dengan tegas terkait pemberitaan yang terakhirmenyangkut insentif ke dua koster tersebut bahwa semenjak tahun 2022 pemerintah desa tidakpernah menganggarkan dalam APBDES Meyano das dan ini pun sudah kami sampaikan resmi dalammusyawarah desa.
Demikian Hak Jawab yang hendak kami pemerintah desa meyano das sampaikan. Atas kerjasamanyakami sampaikan banyak terima kasih.









Komentar