Klarifikasi dan Permohonan Maaf : Dugaan Penggunaan SPPD oleh PJ Bupati untuk Urusan Politik

Tanimbar, Kabarsulselindonesia.com | Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media ini terkait dugaan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Penjabat (PJ) Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat, untuk urusan politik pada Sabtu, 22 April 2024, kami menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.

Kami menyadari bahwa pemberitaan tersebut hanya berdasarkan informasi sepihak yang kami terima dari sumber tertentu tanpa konfirmasi lebih lanjut. Informasi tersebut langsung kami publikasi dan menjadi konsumsi publik, yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman.

Setelah evaluasi internal dan verifikasi lebih lanjut, kami menemukan bahwa informasi yang kami sampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat. Oleh karena itu, dengan ini kami mencabut berita tersebut secara resmi.

Kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada PJ Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat, dan seluruh pihak yang namanya tercantum dalam pemberitaan tersebut. Kami menyesal atas dampak negatif yang mungkin telah ditimbulkan oleh berita tersebut.

Sebagai media, kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam setiap pemberitaan yang kami sajikan. Kesalahan ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk lebih bijak dan hati-hati dalam melaksanakan tugas jurnalistik kami di masa depan.

Semoga permohonan maaf dan klarifikasi ini dapat diterima dengan baik, dan kami akan terus berusaha memperbaiki kualitas layanan kami kepada pembaca setia.

Komentar