Klarifikasi BKPSDM Malra: Pemberhentian ASN Sesuai Aturan, Bukan Kepentingan Politik

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepala BKPSDM Kabupaten Maluku Tenggara, M. Nadis Rahayaan, memberikan klarifikasi terkait polemik pemberhentian tiga ASN (dua Camat dan Kabag Hukum) yang belakangan menuai sorotan publik.

Dalam keterangannya, Rahayaan mengapresiasi perhatian yang ditunjukkan oleh Aliansi Peduli Masyarakat namun menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah didasarkan pada aturan hukum yang jelas, bukan kepentingan politik.

Menurut Rahayaan, pemerintah daerah mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 01.004/SK.Net.ASN/2024 tentang pembentukan tim pengawas netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Memang benar, berdasarkan edaran Mendagri, pemberhentian pejabat harus mendapatkan persetujuan. Namun, kasus ini adalah hasil pemeriksaan Tim Netralitas ASN di era Pj. Bupati Malra sebelumnya, Jasmono, yang merekomendasikan pemberhentian. Sudah ada berita acara yang mendukung langkah ini,” ujar Rahayaan.

Selain pemberhentian, salah satu ASN diwajibkan mengembalikan tunjangan TPP sebesar 25% ke negara sebagai bentuk sanksi disiplin.

Rahayaan menyebutkan, langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, termasuk terkait pengelolaan dana desa yang selama ini menjadi kendala serius di Kabupaten Maluku Tenggara.

Rahayaan juga menyayangkan sikap perwakilan pendemo yang menolak hadir dalam pertemuan tertutup untuk mendengar penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

“Kami ingin menjelaskan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman, namun mereka memilih untuk tidak hadir. Karena itu, kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai pembanding, Rahayaan menyebutkan kasus di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang menjatuhkan sanksi dua bulan kepada ASN yang terlibat politik praktis. Sementara di Kabupaten Maluku Tenggara, sanksi yang diberikan hanya satu bulan kepada 2 orang ASN sementara 1 orang ASN lainnya yaitu mantan camat Kei Besar justru dikembalikan jabatannya. Ujar Rahayaan

“Langkah ini bukanlah keputusan Penjabat Bupati saat ini, tetapi sudah dirumuskan sejak era Pj. Bupati sebelumnya. Kami harap masyarakat memahami bahwa tindakan ini sepenuhnya didasarkan pada aturan hukum, bukan kepentingan politik,” tegas Rahayaan.

Dengan adanya langkah ini, Rahayaan berharap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dapat terjaga, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan politik praktis.

Komentar