Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait persoalan Rumah Sakit Dr Haulussy Ambon, Wakil ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rofik Afifudin kepada awak media di Lobby kantor DPRD Maluku, Kamis 3/8/2023, mengatakan bahwa Direktur RSUD Haulussy,
Sudah tidak bisa lagi dipertahankan soal peristiwa yang ditemukan pemerintah provinsi Maluku, Sekda dan Pak jasmono selaku Inspektoratur, DPR juga sudah sampaikan sejak lama persoalan tidak dibayarkannya klaim Covid tahun 2021 36 Miliar, itu yang menjadi pemicu sejak awal.
Menurutnya, Direktur RSUD Haulussy lebih baik diganti saja. informasi saya berikan informasi kepada rakyat di Provinsi Maluku bahwa yang bersangkutan mengikuti tes di salah satu rumah sakit untuk menjadi Direktur di salah satu rumah sakit di Indonesia. Maka saya minta agarku orang ini secepatnya diganti lalu kemudian cari yang punya rasa untuk memiliki rumah sakit dan mau membangun rumah sakit secara bersama-sama.
Dikatakan juga terkait dengan ketidakhadiran OPD. Sebenarnya menurut saya itu soal kemacetan di bawa sana. kemacetan di lingkup pemerintah provinsi Maluku bukan di kita. Ketidakhadiran kita karena ada kemacetan disana. Ingin datang silakan tidak mau datang juga silakan karena yang berpengaruh adalah persepsi kita terhadap LPJ itu. Jadi sebenarnya kalau mereka datang itu lalu menjelaskan secara teknis maka dia akan berpengaruh presepsi kita terhadap LPJ itu. Tapi kalau mereka tidak datang maka kita hanya mendengar secara normatif seperti disampaikan oleh pihak PDI-P itu.
Bagi saya itu sudah tidak usah diperdebatkan mau datang atau tidak, mau datang silakan tidak datang juga silakan itu. karena kalau kita ingin membangun kemitraan yang baik untuk kepentingan rakyat Maluku maka Mari kita bangun DPRD prinsipnya begitu, tidak usah diperdebatkan. Tapi presepsi DPRD atau fraksi atau anggota terhadap LPJ yang dialokasikan di dinas anda itu tidak akan tuntas, itu akan terlihat nanti di dalam sikap-sikap kita. jangan kemudian menyalahkan jika ada sikap-sikap kita seperti itu.
Menurut Rofik, Sama-sama kita sepakati dan mereka yang melaksanakan lalu kemudian mereka melaporkan ke kita.
Jika undang-undang dibaca apa itu ASN, semua sudah dijelaskan apa itu Kepala Dinas, bertanggungjawab kepada Gubernur dan DPRD.
Perdebatan masalah teknis seperti sudah disampaikan kepada Sekda tidak usah diperdebatkan secara teknis. Akan tetapi yang terpenting tergantung kepentingan pemerintah Daerah maupun diberikan paham kita secara komprehensif sampai ke teknis ataukah cuma sekedar normatif, karena jika secara normatif maka akan kita artikan itu secara normatif juga supaya tuntas atau apa yang kita baca, lihat dianalisa berdasarkan kemampuan pengetahuan kita tapi tidak kita laksanakan, itu problemnya, tandas Rofik.
Ini menunjukkan ada kemacetan dan kita telah meminta pada Sekda Eselon 1 di Pemda Provinsi Maluku. Jika OPD tidak datang tidak ada masalah, ungkapnya.
Ditambahkan, semalam sudah dibicarakan, RSUD ini Blut kewenangan umum Daerah, blut itu dia tidak berorientasi profit.
Maka itu nanti akan kita bicarakan bagaimana teknik Sekda meminta DPRD untuk membantu agar sama-sama mencari jalan keluar terhadap peristiwa di RS. Tetapi kami usulkan pertama ganti dulu Direkturnya baru nanti kita dapat melakukan langkah-langkah berikutnya. Prinsipnya kami membantu pemerintah daerah karena untuk kepentingan rakyat. Salah jika tidak kita bantu karena selama ini kita sangat membantu pemerintah daerah.
Jadi soal langkah-langkah itu memang harus dibicarakan bersama-sama dengan DPRD. Itu yang ingin kami sampaikan harapan kami peristiwa-peristiwa kejadian seperti beberapa minggu yang lalu tidak lagi terulang karena jika terulang tentunya yang rugi adalah masyarakat Maluku ini, tutup Rofik.
Komentar