Kisah di Balik Tuntutan Seumur Hidup: Tragedi Penyerangan di Kramongmongga

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Suasana hening menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Fakfak pada Kamis (27/6/2024) malam. Di kursi pesakitan, tujuh terdakwa dengan wajah tertunduk pasrah mendengarkan setiap kata yang diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tragedi yang terjadi di Distrik Kramongmongga pada 15 Agustus 2023, kini berujung pada tuntutan berat bagi para pelakunya.

Di antara mereka, enam terdakwa yakni AK alias Tete Peh, YK, ASK, HI alias YI, VPK, dan FK, harus menerima kenyataan pahit dengan tuntutan hukuman seumur hidup. Jaksa Kevin Eldo Novarel, SH, dan Recky Reynaldo Ginting, SH, menjelaskan dengan tegas bahwa para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana serta pembakaran, sesuai Pasal 340 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 187 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejadian yang menggemparkan Distrik Kramongmongga ini tidak hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tetapi juga menyiratkan duka mendalam bagi masyarakat setempat. Kepala Distrik Kramongmongga, Darson Hegemur, yang tewas dalam penyerangan tersebut, dikenal sebagai sosok yang berdedikasi untuk membangun daerahnya. Kehilangan beliau meninggalkan lubang besar dalam hati warga.

Sidang dipimpin oleh dua majelis hakim. Majelis pertama yang diketuai Reynol S.E.M.P Nababan, SH, bersama anggota Iranda Carera Anindityo, SH, dan Yahya Muhaymin, SH, mengadili AK alias Tete Peh, YK, ASK, dan HI alias YI. Sedangkan majelis kedua yang dipimpin oleh Iranda Carera Anindityo, SH, dengan anggota Reynol S.E.M.P Nababan, SH, dan Yahya Muhaymin, SH, menangani kasus VPK, FK, dan AK.

Ketegangan terasa semakin kuat ketika tuntutan dibacakan. Para terdakwa mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, duduk dalam diam mendengarkan setiap detail dakwaan yang ditujukan kepada mereka. Salah satu terdakwa, AK, menghadapi tuntutan lebih ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan, karena hanya terbukti mengetahui adanya pemufakatan pemberontakan tanpa melaporkannya, sesuai Pasal 164 jo. Pasal 108 Ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesedihan keluarga korban dan masyarakat tampak nyata di luar ruang sidang. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan bagi Darson Hegemur dan keluarganya. “Kami hanya ingin keadilan bagi beliau yang sudah banyak berbuat untuk kampung ini,” ujar salah satu warga dengan suara bergetar.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 4 Juli 2024. Sidang malam itu pun ditutup dengan ketegangan yang masih terasa, menunggu babak selanjutnya dari proses peradilan yang panjang ini.

Dalam proses ini, para terdakwa tidak didampingi pengacara karena alasan tugas di luar Fakfak, menurut pantauan media.

Komentar