Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LLM, menekankan pentingnya literasi digital bagi para advokat di era disrupsi informasi. Ia mengingatkan bahwa media baik media massa maupun media sosial harus dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, bukan sekadar mengejar sensasi.
“Advokat harus cerdas dalam bermedia. Jangan sampai terjebak dalam fenomena ‘no viral, no justice’, di mana keadilan baru diperjuangkan setelah sebuah kasus viral di media sosial,” ujar Luthfi dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Pernyataan itu disampaikan usai pelantikan pengurus DPD DePA-RI Kalimantan Selatan serta DPC Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong di Banjarmasin pada 29 Januari 2025.
Advokat Harus Berjejaring dan Mengasah Soft Skills
Luthfi menegaskan, advokat DePA-RI harus membangun jejaring strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, DPRD, LSM, hingga media.
“Era sekarang adalah era kolaborasi. Advokat tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bersinergi dengan berbagai pihak agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya keterampilan lunak (soft skills) bagi advokat, termasuk kemampuan negosiasi, public speaking, dan creative writing.
Untuk itu, dalam waktu dekat, DePA-RI akan mengadakan pelatihan khusus “Public Speaking for Lawyers” dan “Creative Writing for Lawyers” guna meningkatkan kompetensi advokat dalam berbicara di ruang publik serta menyusun dokumen hukum yang argumentatif, seperti gugatan, pledoi, dan pembelaan di pengadilan.
Jaga Solidaritas, Perkuat Kompetensi di Hukum Pertambangan dan Lingkungan
Dalam pelantikan pengurus DePA-RI di Kalimantan Selatan, Luthfi juga mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas di antara para advokat agar tidak terpecah oleh kepentingan pribadi dan ego sektoral.
“Kita harus bersatu, bukan saling menjatuhkan. Advokat adalah pejuang keadilan, bukan petarung di antara sesama,” tegasnya.
Ia juga mendorong para advokat untuk memperdalam keahlian di bidang hukum yang relevan dengan kondisi Kalimantan, terutama hukum pertambangan dan hukum lingkungan.
“Kalimantan kaya sumber daya alam, tetapi eksploitasi harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Kita tidak ingin Kalimantan bernasib seperti Pulau Bangka, yang setelah timahnya habis, tanahnya dibiarkan berlubang-lubang tanpa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
DePA-RI Kian Solid, Ekspansi ke NTB dan Kalsel
Luthfi Yazid juga mengungkapkan rasa syukurnya karena pada Januari 2025, DePA-RI berhasil membentuk kepengurusan baru di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Selatan.
Pada 29 Januari 2025, ia secara resmi melantik pengurus DPD DePA-RI Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Nizar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Abdul Hakim, S.H., M.H., M.I.Kom., M.Ap.
sebagai Wakil Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA), serta Rahmat Fadillah, S.H. sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota.
Acara pelantikan berlangsung meriah dengan kehadiran para tokoh penting, termasuk jajaran pengurus DePA-RI dari tingkat pusat hingga daerah, perwakilan organisasi advokat lain, aparat penegak hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat Kalimantan Selatan.
DePA-RI Kalimantan Selatan Diharapkan Jadi Pilar Keadilan
Menutup sambutannya, Luthfi berharap kepengurusan DePA-RI Kalimantan Selatan dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi, menjunjung etika advokat, dan berkontribusi nyata dalam penegakan hukum yang adil bagi semua (Justitia Omnibus).
“Jadikan DePA-RI sebagai rumah besar bagi para advokat yang berintegritas, berwawasan luas, dan selalu berpihak pada keadilan,” pungkasnya.
Komentar