Ketua PWI Maluku Tenggara Kritik Keras Kejaksaan: Penanganan Kasus Korupsi Mandek, Publik Menunggu Kepastian

Uncategorized186 views

Maluku Tenggara, Kabar Sulsel Indonesia.Com. |Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara, Agustinus B. Rahakbauw, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan progres nyata dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi serta proyek mangkrak sejak 2022 hingga 2024. Kritik tersebut ia sampaikan seusai wawancara di Sekretariat PWI Maluku Tenggara, Rabu (3/12/2025).

Rahakbauw menegaskan, selama tiga tahun terakhir publik terus mempertanyakan keberlanjutan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang terhenti di wilayah Kei Besar dan Kei Kecil. Namun, hingga kini Kejaksaan dianggap tidak menunjukkan tindakan nyata, yang mencerminkan keseriusan dalam memberantas korupsi.

Kejaksaan tidak boleh hanya menunggu laporan. Intelijen itu tugasnya turun, melihat, mengawasi. Kalau Kejaksaan hanya duduk di kantor, bagaimana mau ungkap korupsi?” tegas Rahakbauw.

Ia menyebut, Kejaksaan seharusnya membangun komunikasi dengan masyarakat, aktivis, hingga wartawan—bukan sebaliknya terkesan menutup diri dan pasif terhadap isu-isu yang jelas merugikan negara.

Rahakbauw juga menyinggung pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, S.H., M.H., yang sebelumnya pernah menyatakan akan menetapkan seorang Kepala Bidang sebagai tersangka dalam salah satu kasus dugaan korupsi. Namun hingga kini, kata Rahakbauw, janji tersebut tidak pernah dibuktikan.

Kalau sudah penyelidikan dan penyidikan, logisnya ada tersangka. Jangan hanya bicara di media, tapi faktanya nol tindakan,” kritiknya.

PWI Maluku Tenggara menegaskan siap menyurati Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung apabila hingga Desember 2025 Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara tetap tidak menunjukkan progres dalam penanganan kasus-kasus yang selama ini mandek.

Rahakbauw mengingatkan bahwa aturan hukum sudah sangat jelas. Kejaksaan wajib menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi sesuai dengan UU korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dimana telah di ubah dengan UU tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001 junto 55 Ayat 1 KUHP.

Tidak ada alasan untuk lamban. Penegakan hukum harus profesional dan tidak boleh ada tebang pilih,dan Kejaksaan harus berdiri netral,karna yang namanya korupsi adalah musuh kita bersama,Jadi harus komitmen, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

Saat ini Masyarakat Ikut Soroti, Karna terlihat Kejaksaan Masih Bungkam — Publik Bertanya-tanya

Masyarakat Maluku Tenggara, NH, turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara belum memberikan satu pun klarifikasi atau penjelasan resmi terkait kritik yang terus menguat dari berbagai elemen masyarakat.

Karna sampai sekarang tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan.Dan kini Masyarakat menunggu penjelasan, tapi yang terjadi justru diam seribu bahasa,” ujar NH.

Ia menambahkan, sikap bungkam Kejaksaan membuat publik semakin bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik lambannya penanganan kasus-kasus korupsi tersebut. Ketidakjelasan ini juga disebut memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang semestinya berada di garis depan pemberantasan korupsi.

Kalau Kejaksaan diam terus, wajar kalau masyarakat curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” tambah NH.

Rahakbauw menutup keterangannya dengan menyerukan agar Kejaksaan Maluku Tenggara segera melakukan pembenahan total dan menunjukkan langkah nyata dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah.

Ini saatnya Kejaksaan kerja, bukan sekadar bicara. Masyarakat butuh hasil, bukan janji,” tegasnya.

(BR)

Komentar