Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara Agustinus Buce Rahakbauw mengutuk keras ancaman dan pelecehan terhadap profesi wartawan lebih khusus rekan rekan wartawan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada beberapa waktu lalu, Kamis 28-03-2024.
Menurut Rahakbauw, Pers merupakan pilar Demokrasi keempat Dan pers berperan memberikan segala bentuk informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sehingga kebebasan pers sebagai mana diatur dalam undang-undang no 40 tahun 1999 itu perlu dipahami secara baik, ucap Rahakbauw,
Menurutnya, Pers ini profesi mulia, Dan pers termasuk dalam piler demokrasi ke empat di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Maka dengan demikian kita harus saling menghargai dalam melakukan tugas masing masing, Bukan main mengancam seperti yang di lakukan oleh salah satu oknum anggota TNI atas nama Tomas Belwawin berpangkat Sertu, Untuk itu saya menilai Belwawin harus banyak belajar dan membaca buku undang undang biar bisa paham tentang undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 mengenai kebebasan pers. “kesalnya,
Ditambahkan, Sertu Tomas Belwawin seharusnya menghargai profesi wartawan sebagai mitra kerja bukan sesuka main ancam mengancam bahkan melecehkan wartawan seperti yang beredar pada hasil rekaman melalui telepon seluler dengan salah satu wartawan dari media online Kabarsulselindonesia.com itu,
Sebagai ketua persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara sekaligus profesi sebagai jurnalistik dirinya meminta pangdam Patimura berikan tindakan keras terhadap oknum anggota TNI berpangkat sertu TB ini, sehingga tidak merusak citra dan nama baik institusi, tutupnya.
Komentar