Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | 26 Juli 2025 — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus B. Rahakbauw, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati Malra yang akan mencoret tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai direkrut tanpa prosedur sah.
Dukungan itu disampaikan Rahakbauw melalui sambungan telepon kepada media ini, Sabtu (26/7), menanggapi pernyataan Bupati Malra yang dilontarkan saat membuka kegiatan Gerakan Ibu Hamil Sehat di Taman Linemark.
Menurutnya, langkah Bupati sangat tepat dan mencerminkan sikap tegas terhadap praktik-praktik manipulatif dalam rekrutmen aparatur.
“Apa yang disampaikan Pak Bupati itu bukan mengada-ada. Saya mendukung 100 persen. Banyak P3K yang lolos seleksi ternyata tidak jelas asal-usulnya. Tiba-tiba muncul bawa SK honor, ikut tes, dan langsung dinyatakan lolos. Ini mencurigakan dan patut diusut,” kata Rahakbauw yang akrab disapa Obama.
Ia menilai, pengangkatan P3K tanpa pengalaman dan status honorer yang jelas merupakan pelanggaran serius.
Praktik ini, lanjut dia, bukan saja mencederai keadilan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dan menambah beban keuangan daerah.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Tapi sudah masuk ranah pemalsuan dokumen. Kepala dinas, kepala puskesmas, dan kepala sekolah yang mengeluarkan SK bodong itu harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Obama.
SK Bodong, Siapa yang Bermain?
Ketua PWI Malra mendesak Bupati segera memanggil para kepala OPD dan pimpinan satuan kerja terkait untuk dimintai klarifikasi atas munculnya SK atau rekomendasi fiktif dalam proses seleksi P3K.
“Jangan salahkan P3K yang ikut tes. Salahkan oknum-oknum yang mengeluarkan SK abal-abal. Ini tanggung jawab kepala dinas, kepala puskesmas, dan kepala sekolah yang bermain,” ujarnya.
Menurut Rahakbauw, jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan tak mungkin rekrutmen P3K menjadi ladang baru kolusi, nepotisme, dan gratifikasi terselubung.
Ia menegaskan bahwa perbuatan itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 dan 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer.
“Kalau ada yang sengaja rekrut saudara atau teman masuk honor hanya untuk mengejar P3K, itu melawan hukum dan bisa dipenjara,” tukasnya.
Ancaman Chaos Administratif
Meski mendukung langkah pencoretan, Rahakbauw mengingatkan Bupati Malra untuk berhati-hati agar tidak menimbulkan efek domino.
Ia menyinggung nasib P3K yang sudah terlanjur dinyatakan lolos dan namanya masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahkan sebagian telah menerima gaji dan mengajukan kredit bank.
“Kalau nama mereka tiba-tiba dicoret, itu bisa menimbulkan kekacauan. Bupati harus segera berkoordinasi dengan BKN pusat. Jangan sampai daerah ini kisruh hanya karena ulah segelintir pejabat nakal,” tutupnya.







Komentar