Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Jelas tercantum dalam Undang undang perlindungan anak sebagai berikut Adapun sanksi bagi masyarakat yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak tercantum dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
Dimana Ketua Umum PMPKS (Persatuan Masyarakat Peduli Kecamatan Sandai) Suharnudin menyampaikan pada media KSI bahwa Seorang anak angkat meninggal tak wajar kejadian ini terjadi di Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan Barat,dimana Korban bernama Yesa 7 tahun, diduga meninggal akibat adanya unsur di aniaya, disiksa oleh orang tua angkat nya sendiri.
Hal ini bisa di buktikan adanya beredar vidio di media dunia maya di mana yesa 7th dalam kondisi dianiaya oleh orang rua angkat (aken) dengan ART penganiayaan, penyiksaan terhadap korban sudah berlasung lama.
sebelum kasus ini terungkap meninggalnya seorang anak dalam tanda kutip di duga tidak wajar perlu di pertanyakan
narasumber berharap kasus ini harus diungkap agar persoalan ini terang benderang dan harus di buktikan kalau anak itu meninggal dalam kondisi tak wajar Suharnudin memintak kembali di periksa atau olah TKP supaya hukum dan keadilan benar -benar tegak lurus selurus pengaris bagipelaksana hukum.
Dilain pihak sebagai tokoh masyarakat sandai kusunya desa muara jekak juga menyapaikan sebagai masyarakat menolak pelaku untuk berdomisili di muara jekak lagi dan ini adalah harapan masyarakat desa muara jekak juga karena perbuatan pelaku tidak manusiawi
Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat sandai dan simpatisan banyak pihak, terutama warga Desa Muara Jekak dan Desa tetangganya Petai Patah Kecamatan Sandai,terlebih setelah kejadian tersebut beredar Virall Vidio lama aksi penganiayaan,penyiksaan terhadap korban yang dilakukan oleh ART bersama orang tua angkatya
Dari informasi yang dihimpun, oleh tokohmasyarakat bahwa adanya keterlibatan Asisten Rumah Tangga pelaku aken dimane “Anak itu sebelumnya dihukum oleh orang tua angkatnya (Aken) dibelakang rumah, lalu orang tuannya pergi tidur bersama anak kandungnya, kemudian baru teringat sekitar jam (21.00) wib, ternyata (korban) sudah jatuh ke air, Orang tua angkatnya (Aken) sempat berdalih kalau korban masih hidup saat ditemukan, (Aken) melanjutkan mengatakan bahwa sebelumnya korban dalam keadaan sehat dan tidak mengalami sakit apapun, padahal sangat jelas beredar Video viral korban kerap disiksa yang dilakukan oleh orang tua angkatnya termasuk Asisten Rumah Tangga.
Informasi juga pada waktu jenazah korban dimandikan, terlihat dibagian perut terkelupas seperti terkena air panas serta disekujur badannya penuh dengan luka. Hal ini di ungkapkan beberapa warga Sandai Kepada Media Kabar Sulsel Indonesia.Com, Senin (27/11).
Saat dikonfirmasi oleh Media Kabar Sulsel Indonesia.Com beberapa orang Tokoh Masyarakat salah satunya yang sangat prihatin atas kejadian tersebut yaitu tokoh Masyarakat Desa Petai Patah, meminta agar kasus Yesa (7) di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara dari Tokoh Masyarakat Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, meminta dengan tegas kepada APH baik Polsek, Polres Maupun Polda Kalimantan Barat untuk memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap Korban anak dibawah umur (Yesa 7 thn) secara tegas dan tuntas, Ungkap tokoh masyarakat Kepada Media Kabarsulsel-Indonesia.com, Senin (27/11).
Sebelum ada kejelasan pihak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuka masyarakat lainnya agar ikut memantau dan memberikan kontribusi informasi dan menjaga ketertipan umum agar jangan mudah terpopokasi oleh pihak pihak yang sengaja mengambil kesepatan dalam kesempitan.
Komentar