Manokwari, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat Jekson Kapisa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Jaksa maupun Polisi agar segera menetapkan mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kerugian negara sekitar 2,4 Miliar pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.
Hal ini disampaikan Jekson Kapisa, Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat melalui rilisnya yang diterima oleh Kabarsulsel-Indonesia.com.
Dalam rilisnya Jakson menegaskan jika mantan Kabiro Umum Setda Provinsi Papua Barat di duga kuat telah membuat laporan fiktif terhadap penggunaan anggaran pengamanan (Security) Kantor Gubernur Papua Barat sebesar 5,13 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2018,” Tulis Jakson Kapisa dalam rilisnya yang diterima pada Rabu, (11/10).
Dijelaskan pula jika nilai total alokasi anggaran pengamanan (security) yang dicairkan yakni tahap Pertama sebesar Rp. 2,9 Miliar lebih dan Tahap Kedua 3,4 Miliar lebih untuk pengamanan Kantor Gubernur, dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua Barat ditemukan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai 2,4 Miliar lebih. Jelasnya.
Ketua Pidar Provinsi Papua Barat Jakson juga menulis dalam rilis yang diterima Kabarsulsel-Indonesia.com, jika mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat di duga menjadi aktor utama penyusun dan pembuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang dilakukan. Buruknya lagi laporan fiktif penggunaan anggaran tersebut lantas diserahkan ke Inspektorat Provinsi Papua Barat. Tulis Jakson.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Ketua Pidar Provinsi Papua Barat dalam rilisnya menyebutkan jika hal ini tentu telah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tulisnya.
Oleh karenanya Jekson Kapisa mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera menetapkan mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena bertentangan dengan aturan. Tulisnya.
Selain itu tulis Jakson lagi, dengan adanya penetapan status tersangka kepada mantan Kabiro Umum Setda Provinsi Papua Barat ini tentu akan memberikan efek jera dan juga proses penegakan hukum yang adil di Provinsi Papua Barat. Tutup Jakson dalam rilis tersebut.
Komentar