Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Erna Hilda Wagab salah seorang calon peserta seleksi MRPB perwakilan Perempuan yang dituding “Makar” oleh Institusi Kepolisian Resort Fakfak melalui Surat Sakti Kapolres tertanggal 17 Mei 2023, ternyata masih mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Sorotan kali ini datang dari Ketua Pemuda Katolik Fakfak Bartolomeus Nauri pada selasa, [06/06/2023]. Melalui rilis suara yang dikirimkan kepada Kabarsulsel-Indonesia.com, Ketua Pemuda Katolik Fakfak ini sangat menyesal tindakan Kapolres Fakfak yang menuding Erna Hilda Wagab sebagai pelaku Makar.
Dampak tudingan Kapolres melalui surat saktinya bernomor R/248/V/IPP.1.3.10/2023, yang berperihal data calon anggota MRPB yang pernah terlibat dalam tindakan makar terhadap NKRI ini, akhirnya dijadikan sebagai senjata oleh Pansel MRPB untuk menjegal Erna Hilda Wagab ke tahapan wawancara.
Bartolomeus Nauri selaku Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Fakfak dalam rilisnya menjelaskan jika konotasi tuduhan “Makar” yang disampaikan kepada Erna sangat jauh berbeda dari pengertian makar itu sendiri. Ungkap Barto sapaan akrab Ketua Pemuda Katolik Fakfak.
Barto juga menilai jika tuduhan tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk menggagalkan beberapa calon peserta seleksi MRPB Kabupaten Fakfak termasuk Erna Hilda Wagab yang merupakan kader Pemuda Katolik Komisariat Cabang Fakfak. Ujar Barto.
Ketua Pemuda Katolik Fakfak ini juga menyampaikan jika dia bersama rekan-rekan Pemuda Katolik Fakfak akan mengawal langkah-langkah penegakan hukum terhadap kader Pemuda Katolik Komisariat Fakfak Erna Hilda Wagab guna mengupayakan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Tegas Ketua Pemuda Katolik.
Mengenai isi tuduhan dalam surat sakti Kapolres Fakfak yang dijadikan dasar oleh Pansel MRPB Fakfak untuk mengeliminasi Erna Hilda Wagab, Barto menjelaskan jika dalam isi surat tersebut menyiratkan mengenai kegiatan menyatakan pendapat pada saat reses MRPB di Hotel Grand Papua yang dilakukan pada 1 april 2022. Menurut Barto kegiatan tersebut sifatnya berpendapat karena kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tegas Ketua Pemuda Katolik Komcab Fakfak.
Barto juga mempertanyakan jika tindakan yang dilakukan salah satu kader Pemuda Katolik Fakfak Erna Wagab dianggap makar, mengapa Kepolisian tidak bertindak sehingga ada putusan hukum terhadap mereka. Tanya Barto. Dirinya juga menanyakan mengapa saat Erna Wagab mengikuti seleksi MRPB Fakfak baru tudingan makar tersebut diangkat oleh Kapolres Fakfak melalui surat yang ditujukan ke Pansel MRPB Fakfak. Ungkap Barto.
Barto juga menyesali sikap Pansel yang kurang jeli menyikapi surat sakti Kapolres Fakfak yang menuding Erna Wagab sebagai pelaku Makar. Karena menurutnya tudingan makar yang ditudingkan ke Erna Wagab tidaklah sebanding dengan yang dilakukannya. Tutup Barto.
(Red)
Komentar