Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ketua mesjid Nurul Huda Muhammad Syafi’i, S.Pd, kembali angkat bicara tentang dugaan penyimpangan dana hibah. Kepada pihak media Kabarsulsel-Indonesia.com; (13/11/2023), Dirinya menjelaskan bahwa berkaitan pemberitan sebelumya adanya penyimpangan dana hibah yang di duga di selewengkan oleh ketua mesjid, yang mana dipublikasikan oleh media Kabarsulsel-Indonesia.com; dengan tag line judul “Parah, Ketua Masjid Jami’ Nurul Huda, di Duga Selewengkan Dana Hibah“.
Pasca pemberitaan tersebut sontak direspon oleh Muhammad syafi’i, S.Pd yang di dampingi oleh Penasehat kepengurusan masjid Nurul Huda Ust. M. Ghozali, S.Sos.I melakukan klarifikasi melalui media ini.
Dikatakan bahwa saat ini saya selaku Kades yang terpilih namun sebelumya saya menjabat sebagi Ketua pengurus Masjid Nurul Huda Desa Sungai Jawi kecamatan Matan Hilir selatan (MHS) berkaitan adanya bantuan hibah yang di realisasikan kepada mesjid Nurul Huda berupa dana Hibah dari KESRA Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Syafi’i menyampaikan duduk pesoalan konflik adanya miskomunikasi antara Panitia Pembangunan dan Kepala Tukang, pekerjaan tersebut di nilai tidak sesuai dengan perintah Ketua Panitia sehingga kelanjutan realisasi dana hibah terlambat. Ungkap Syafi’i.
Lanjutnya pula jika dana hibah tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan ajuan proposal yang diterima pihak KESRA yaitu pengerjaan Kubah, Atap dan Plafon. Beber syafi’i.
Namun tambah syafi’i jika ada persoalan sedikit dengan terlambatnya kelanjutan pengerjaan Atap, karena pembangunan Dak teras yang memakan waktu selama 2 bulan dan sekarang menjadi temuan rembes/bocor sehingga harus ditangani oleh tukang yang berpengalaman dan memerlukan waktu sekitar 1 Minggu, dan Dak tersebut memakan dana sekitar Rp 170 juta sumber dana Infaq dari donatur.
Secara terpisah Hamzah, s.pd. Sekretaris pengurus Masjid Nurul Huda juga. membenarkan dan di tambah lagi dari Penasehat kepengurusan masjid Nurul Huda Ust. M. Ghozali, S.Sos.I segala sesuatunya bisa kita bicarakan sepanjang mengedepankan musyahwarah dan mufakat. Tutup Ghozali.
Komentar