Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, menyoroti adanya dugaan praktik tidak sesuai ketentuan dalam penyerapan gabah petani oleh mitra Bulog di sejumlah wilayah Maluku.
Hal tersebut disampaikan kepada wartawan di ruang Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Senin (02/02/2026).
Irawadi menjelaskan bahwa, pada tahun 2026 Bulog Maluku–Maluku Utara menargetkan pembelian gabah petani sebanyak 2.617 ton, dengan rincian sekitar 200 ton yang berada di Maluku Utara, sementara 2.417 ton lainnya di Provinsi Maluku.
Menurutnya, Harga pembelian gabah telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. Namun, berdasarkan laporan petani di lapangan, terdapat oknum mitra Bulog yang diduga melakukan pemotongan, baik dalam bentuk pengurangan timbangan maupun nilai pembayaran.
Praktik tersebut tegas Irawadi tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis Bulog.
“Bulog tidak pernah menginstruksikan adanya potongan. Kalau petani menjual 100 kilogram, maka harus dibayar 100 kilogram penuh. Tidak boleh ada pemotongan dengan alasan biaya penjemuran atau biaya lainnya,” ujarnya.
Modus yang dilaporkan petani sebut Irawadi, bukan berupa pemotongan harga, melainkan pengurangan berat timbangan. Sebagai contoh, gabah seberat 100 kilogram hanya dihitung 90 kilogram saat transaksi, yang dinilai merugikan petani.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, di mana terdapat satu mitra yang diduga melakukan praktik tersebut.
Irawadi mengaku telah mengonfirmasi langsung ke pihak Bulog dan melaporkannya kepada Kepala Bagian Pemasaran Bulog Maluku–Maluku Utara untuk segera ditindaklanjuti.
Selain persoalan pemotongan, Komisi II DPRD Maluku juga menyoroti keterlambatan pembayaran kepada petani yang bisa mencapai satu bulan.
Kondisi ini lanjut Irawad, isangat memberatkan petani karena mereka telah mengeluarkan biaya besar untuk pupuk, obat rumput, alat panen, hingga perontokan gabah.
“Pembayaran tidak boleh ditunda. Petani ini bekerja dengan modal dan sebagian besar berutang. Kalau pembayarannya lambat, ini akan sangat merugikan mereka,” ujarnya.
Ke depan, Komisi II DPRD Provinsi Maluku akan menjadikan persoalan ini sebagai atensi khusus. Irawadi menyampaikan pihaknya akan menggelar pertemuan bersama Bulog, para mitra, petani, serta kepala desa setempat guna melakukan klarifikasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan lakukan pengawasan ketat agar kebijakan penyerapan gabah benar-benar berpihak kepada petani dan berjalan sesuai aturan,” pungkas Irawadi.
(M.N)







Komentar