Ketua IWO Indonesia Desak Polres Ketapang Usut Tuntas Suap Pengusaha Limbah B3 Ilegal

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Mustakim, mendesak Polres Ketapang untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan suap dalam pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa izin.

Desakan ini muncul setelah LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang pada 20 Februari 2025.

Mustakim menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak adil dengan memproses baik penerima suap maupun pemberi suap.

“Jangan hanya penerima suap (RN) yang diproses hukum, tapi pemberi suap juga harus ditindak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi bersama LSM Tindak Indonesia, pengusaha penampungan limbah B3 di Ketapang diduga sengaja tidak mengurus izin operasional demi menghindari kewajiban pajak dan regulasi lainnya.

Praktik ilegal ini bahkan telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.

“Bagaimana mungkin limbah berbahaya seperti aki bekas, air aki, kabel tembaga, botol oli bekas, dan limbah beracun lainnya bisa dikumpulkan dan dikirim dari Ketapang ke Pulau Jawa tanpa kendala? Tidak pernah ada pemeriksaan dari instansi terkait. Ini menunjukkan ada pihak yang mengakomodasi praktik ilegal ini,” ungkap Mustakim dengan nada curiga.

Ia juga menduga ada upaya pembungkaman terhadap RN dengan tuduhan pemerasan, padahal yang terjadi adalah suap untuk melancarkan bisnis ilegal tersebut.

“Jangan sampai kasus ini justru dijadikan alat untuk melindungi kepentingan pengusaha ilegal yang sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menantikan langkah tegas dari Polres Ketapang dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Komentar